Babak baru kasus korupsi di lingkungan anak usaha BUMD Jawa Barat, Migas Utama Jabar (MUJ) yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM) kini telah dimulai. Kejari Kota Bandung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 86,2 miliar tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Direktur PT MUJ, Begin Troys (BT), Direktur PT ENM 2020-2022, Ruli Adi Prasetia (RAP) dan Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, Nugroho Widiyantoro (NW). Ketiganya kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.
“Kami menetapkan 3 orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia,” kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, Jumat (20/6/2025).
Kasus ini mencuat berawal dari pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, MUJ mendapatkan dana sekitar Rp 800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Kemudian kata Irfan, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi dalam perjalanannya, proyek yang disubkontrakkan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.
“BT selaku Direktur PT MUJ menerbitkan surat tidak keberatan (non objection letter) kerja sama antara PT ENM dengan PT SDI tanggal 15 Juli 2022, tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis pada project summary yang kurang matang,” ungkap Irfan.
Setelah kerja sama itu berjalan, PT SDI selaku anak usaha Pertamina tidak meneruskan pembayaran kepada PT ENM. Akibatnya, PT ENM mengalami kerugian negara sebesar Rp 86,2 miliar.
Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ichsan menambahkan penyidik saat ini sedang menelusuri aset para tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Pihaknya pun masih membuka peluang penetapan tersangka baru dalam perkara korupsi yang membelit anak usaha BUMD Jabar tersebut.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Tidak menutup kemungkinan, karena kami akan terus melakukan pengumpulan barang bukti, meminta keterangan dan pengembangan terhadap pekara dimaksud,” pungkasnya.