Kejaksaan Negeri Karawang memilih tidak tinggal diam atas vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Giovanni Bintang Rahardjo, eks Dirut BUMD Petrogas Karawang. Kejari menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan, jaksa secara resmi mengajukan upaya hukum banding.
Langkah banding itu diambil menyusul putusan pengadilan yang hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Giovanni, padahal Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana enam tahun. Selisih hukuman yang signifikan inilah yang menjadi alasan utama Kejaksaan Negeri Karawang menempuh jalur hukum lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa surat banding telah disampaikan secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Bahwa kita pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah menyampaikan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara terdakwa Giovanni,” ujar Dedy saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (23/12/2025).
Vonis tersebut dinilai jaksa terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan yang telah diajukan. Dedy menegaskan, sejak awal Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan berkomitmen untuk mengajukan banding.
“Tuntutan yang kita bacakan pada persidangan kemarin adalah 6 tahun. Kami berpendapat atas putusan dimaksud hanya 2 tahun. Kami akan melakukan upaya hukum banding,” tegas Dedy.
Menurut Dedy, keputusan untuk banding bukan diambil secara emosional, melainkan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan menyeluruh. Jaksa menilai vonis dua tahun penjara belum mencerminkan tujuan pemidanaan serta tidak sebanding dengan dampak perbuatan yang dilakukan terdakwa.
“Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa pidana yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, tujuan pemidanaan, serta proporsionalitas antara perbuatan terdakwa, dan akibat hukum yang ditimbulkan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sebelum membacakan tuntutan enam tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara komprehensif, mulai dari fakta persidangan hingga dampak perbuatan terhadap negara.
“Jaksa Penuntut Umum telah mempertimbangkan secara komprehensif fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah, keterangan saksi, dan ahli, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, jelas vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kami,” ungkap Dedy.
Selisih yang lebar antara tuntutan dan vonis inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk meminta penilaian ulang di tingkat banding, dengan harapan putusan yang lebih proporsional dapat tercapai.
“Upaya banding ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan konstitusional Jaksa Penuntut Umum, sekaligus bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, selisih yang signifikan antara tuntutan dan vonis jelas jadi alasan kuat untuk kami banding,” ujarnya.
Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa Kejaksaan tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Namun, penggunaan upaya hukum lanjutan dianggap sebagai kewajiban institusional demi menjamin keadilan dan kepastian hukum.
“Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses peradilan, namun juga berkewajiban menggunakan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Karawang berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai perkara ini secara lebih menyeluruh, termasuk mempertimbangkan dampak kerugian negara yang ditimbulkan.
“Nanti setelah banding, kita lihat saja putusan bandingnya seperti apa. Apabila itu nanti masih di bawah 2/3 tuntutan kami, tentunya kita akan melakukan upaya berikutnya. Tapi saya berharap majelis bandingnya akan mempertimbangkan banyak hal untuk mengabulkan upaya banding kami,” pungkas Dedy.
Sebelumnya, Giovanni Bintang Rahardjo yang merupakan mantan Direktur Utama PD Petrogas Karawang, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan.
“Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun meski sebelumnya tuntutan kami 6 tahun sesuai pasal yang didakwakan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharram, Rabu (17/12/2025).







