Pesta perayaan juara Persib Bandung di Stadion GBLA telah meninggalkan noda. Seharusnya, momen tersebut membawa euforia kebahagiaan bagi semuanya, tapi yang terjadi justru malah kerusakan yang timbul akibat ulah segelintir orang.
Setelah laga pamungkas Persib menjamu Persis Solo, Sabtu (24/5/2025) malam, Stadion GBLA dilaporkan mengalami kerusakan. Ulah sejumlah oknum bobotoh menjadi biang keroknya setelah mencabut rumput stadion bahkan menggunting jala gawang usai pertandingan itu selesai digelar.
Tak ayal, begitu video aksi perusakan ini tersebar, banyak kecaman yang datang dari berbagai kalangan. Polisi pun langsung turun tangan dan menyelidiki kasus tersebut untuk memberikan efek jera kepada mereka yang telah membuat onar.
Beberapa hari setelah itu, polisi akhirnya merilis kasus perusakan yang terjadi di Stadion GBLA. Ada dua orang pelaku yang sementara ini sudah ditahan yaitu MDB dan MRW, yang pada saat itu terekam jelas kamera dalam video yang tersebar di media sosial.
“Satu pelaku atas nama MDB ini yang melakukan pemotongan (jaring) tali gawang. Sedangkan, MRW itu yang melakukan pengambilan rumput ataupun tanah di lapangan bola tersebut,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Selasa (27/5/2025).
MDB ditangkap di Rancasari, Kota Bandung, sedangkan MRW di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung. Identitas keduanya bisa dikenali setelah polisi memeriksa video yang tersebar di medsos.
“Sementara ini kami masih lakukan pendalaman kepada dua orang pelaku tersebut. Apakah memang yang bersangkutan memang melakukan perbuatan tersebut atau tidak,” ucapnya.
Meski baru dua orang, Budi memastikan polisi masih menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam aksi perusakan Stadion GBLA. Nasib kedua pelaku pun nantinya akan dikoordinasikan dengan Pemkot Bandung selaku pemilik stadion.
“Dan bagaimana ke depannya tetap kita akan berkordinasi dengan Pemkot karena memang ini yang mengelola lapangan adalah Pemkot. Arahnya seperti apa nanti diinformasikan kembali,” pungkasnya.
Keduanya kini sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung. Mereka terancam dijerat Pasal 406 KUHP dan juga Pasal 170 KUHP.