Seorang pemuda berinisial R (20) tega melakukan dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak dua kali dan salah satunya terjadi di sebuah hotel.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (2/1). Pihaknya lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di sebuah rental Play Station (PS) di Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Usai menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Cisaat,” kata Sujana, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali. Aksi terakhir diduga terjadi di salah satu hotel pada Selasa (30/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara berulang hingga korban menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set pakaian korban, kartu keluarga, akta kelahiran, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, R telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Sukabumi Kota berkomitmen melindungi anak-anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak,” tutupnya.







