Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung terjadi di Kabupaten Cianjur. Pelakunya adalah RP (39), ayah kandung korban yang masih duduk di bangku SMP. Berikut deretan fakta-faktanya:
Korban awalnya tinggal bersama ibunya setelah kedua orang tuanya bercerai. Saat libur sekolah pada Februari 2025, RP mengajak anaknya untuk menginap di rumahnya di Kecamatan Cibeber.
“Korban sehari-hari tinggal dengan ibunya setelah kedua orangtuanya bercerai. Kemudian saat libur sekolah diajak ke rumah pelaku. Tapi begitu tiba di rumah pelaku, korban langsung ditelanjangi secara paksa kemudian diperkosa oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur.
Aksi bejat RP terbongkar setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Korban yang tampak murung akhirnya mengaku telah diperkosa oleh ayah kandungnya.
“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya ibunya kenapa murung. Ternyata korban mengaku jika diperkosa oleh ayah kandungnya,” kata dia.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Ibu korban langsung melaporkan RP ke polisi tanpa menunda. Penyidik pun segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung tangkap pelaku di rumahnya kemarin (3/5/2025) malam,” kata Tono.
Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku telah memperkosa anak kandungnya sebanyak 13 kali selama korban berada di rumahnya.
“Pengakuannya sudah 13 kali memperkosa korban,” kata dia.
RP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman diperberat karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan diperberat mengingat pelaku adalah orangtua kandung atau orang terdekat dari korban,” pungkasnya.