Sebuah surat undangan resmi untuk para camat dan kepala desa, bertanggal 25 Maret 2025, menjadi pemantik panasnya relasi di pucuk pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. Surat itu terlihat biasa, berkop Bupati, dibubuhi stempel, berisi ajakan untuk menghadiri kegiatan monitoring.
Tapi di baliknya, tersimpan cerita kisruh yang mencuat ke ruang publik dari seorang bupati kepada wakilnya sendiri. Jumat (11/4/2025), kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, mendatangi Polres Tasikmalaya.
Bambang Lesmana, sang kuasa hukum, datang membawa setumpuk dokumen dan satu poin tuduhan dugaan pemalsuan surat kedinasan.
“Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, stempel bupati stempel bupati yang tidak sah,” ujar Bambang kepada infoJabar di Mapolres Tasikmalaya.
Dalam penelusuran internal, stempel dan kop surat itu disebut-sebut tak lagi berlaku. Lebih lanjut, tidak ada disposisi atau pendelegasian dari bupati kepada wakil bupati untuk menerbitkan surat atas nama dirinya.
“Hasil penelitian stempel yang dipakai tidak sesuai dengan stempel yang ada di setda yang resmi, yang dipegang atas nama bupati Tasikmalaya. Jadi digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati,” ujarnya.
Surat tersebut ditujukan untuk kegiatan resmi dengan jajaran camat dan kepala desa. Namun, kata Bambang, tidak ada komunikasi atau pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Cecep Nurul Yakin sebagai Wakil Bupati.
“Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu tidak pernah merekomendasikan, atau tidak pernah menyuruh dan mendelegasikan, karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati,” ujar Bambang.
Bupati Ade, melalui kuasa hukumnya, mengklaim bahwa dirinya sudah beberapa kali mengingatkan Cecep. Namun, menurutnya, teguran itu tak diindahkan.
“Sudah ditegur lisan sampai tulisan, Tidak tahu alasannya apa masih saja di lakukan,” ungkap Bambang.
Dugaan pemalsuan ini bukan hanya perkara administratif. Bambang menuturkan bahwa pihaknya tengah mendalami potensi kerugian negara akibat surat-surat yang dinilai tidak sah itu.
“Kami sedang kumpulkan bukti lainnya, kalau tadi masih bukti dari surat atas nama bupati yang terbaru Bulan Maret lalu. Undangan untuk camat dan kepala desa. Kami melihat terdapat potensi kerugian keuangan negara, kami masih hitung yah,” kata Bambang Lesmana.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran bukan hanya soal substansi, tapi juga teknis simbol negara, cap dan kop surat.
“Bupati nggak tau nggak ada disposisi untuk wakil dalam kegiatan temui camat dan desa monitoring misalnya nggak ada, apalagi ini mengatasnamakan bupati loh, capnya yang tidak sah lagi. Bukanya itu dugaan pemalsuannya ada cap itu hanya satu,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan polisi terhadap dirinya.
“Soal laporan pengaduan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum bupati kepada Polres Tasikmalaya, belum mengetahuinya. Belum bisa tanggapi lebih jauh,” kata Cecep kepada infoJabar melalui sambungan telepon.
Cecep menyebut surat menyurat merupakan tanggung jawab staf sekretariat, bukan dirinya secara pribadi.
“Pada intinya, kaitan dengan kop, surat, dan stempel tidak mengetahui seperti apa. Surat saya tidak tahu persis, suratnya seperti apa, kan yang membuatnya sekretariat daerah, masak wakil bupati membuat surat. Yang jelas saya selalu melapor ke bupati, malahan dengan nota dinas,” tegasnya.
Cecep juga menyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada 25 Maret adalah bagian dari upaya monitoring netralitas ASN.
“Kalau kaitannya monitoring dan evaluasi ASN saya kapasitas wakil bupati menjalankan kegiatan untuk menindak lanjuti surat edaran bupati yang kaitan dengan netralitas ASN,” kata Cecep.
Ia mengklaim telah melibatkan Inspektorat dan BKPSDM, serta menyampaikan laporan kepada bupati.
“Saya laporkan dan sampaikan kegiatan tersebut kepada bupati, sebagai laporan. Suratnya disampaikan ke camat dan desa, dan dalam kegiatannya kami didampingi Inspektorat dan BKPSDM,” tambahnya.