Kehidupan Tri Yanto saat ini sudah tidak bisa seperti dulu lagi. Setelah getol melaporkan dugaan kasus korupsi di bekas tempatnya bekerja, Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) itu kini malah jadi tersangka dan terancam dijebloskan ke penjara.
Semuanya bermula ketika Tri Yanto masih bekerja di Baznas Jabar dan mendapat data soal dugaan penyalahgunaan dana. Dengan mengumpulkan keberanian, ia sendiri memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Jabar hingga ke kejaksaan.
Tak main-main, nilai dugaan korupsi yang Tri laporkan terhitung mencapai Rp 13,3 miliar. Rinciannya, Rp 9,8 miliar dari dana zakat yang seharusnya digunakan untuk hak amil dan fisabilillah-amil internal justru katanya dipakai untuk operasional, hingga soal dana hibah dari Pemprov Jabar Rp 11,7 miliar yang disinyalir menimbulkan kerugian sekitar Rp 3,5 miliar.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Kami sih cukup prihatin dan sedih dengan status kami saat ini jadi tersangka. Karena kami niatnya sebenarnya baik untuk membantu pemerintah negara ini memberantas korupsi dan juga penyelenggaraan dana masyarakat, apalagi nilainya besar sekali,” kata Tri Yanto saat dihubungi infoJabar, Rabu (28/5/2025).
Dugaan penyelewengan dana itu terjadi pada 2021-2023. Dalam aduannya, Tri mengatakan, Baznas Jabar memakai dana operasional sebesar 20 persen yang seharusnya ditetapkan maksimal hanya 12,5 persen dari dana penerimaan zakat tersebut.
Sebetulnya, upaya yang Tri Yanto lakukan sudah membuahkan hasil. Sebab, berdasarkan laporan keuangan pada 2024, Baznas Jabar akhirnya menurunkan dana operasionalnya dari 20 persen kembali menjadi 12,5 persen seusai aturan yang berlaku.
“Karena Baznas itu selama tahun 2021-2023 menggunakan dana operasional sampai 20 persen. Dan itu melanggar regulasi dari peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Anggama terkait penggunaan dana amil yang maksimal 12,5 persen, bukan 20 persen,” tuturnya.
Tapi, hal tak diduga dialami Tri Yanto. Senin (26/5) kemarin, Polda Jabar menetapkannya sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar, atau bekas tempatnya bekerja.
Polisi menetapkan tersangka kepada Tri Yanto setelah diduga tanpa hak telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Tri Yanto pun dijadikan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT yang dilaporkan Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025.
Adapun dokumen yang disinyalir disebarluaskan Tri Yanto merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan SK Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022. Modus yang dilakukan Tri Yanto yaitu dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti setelah Tri Yanto jadi tersangka. Mulai dari dua unit laptop milik pelapor dan Tri Yanto, dokumen cetak perjanjian kerja sama, resume kronologis, tangkapan layar percakapan, serta salinan dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Baznas yang bersumber dari APBD Jabar senilai Rp11,7 miliar.
Atas permasalahan ini, Tri Yanto telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baznas Jabar juga telah merespons kasus ini. Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi Umum dan Humas Baznas Jabar Achmad Faisal menegaskan bahwa hasil audit investigasi soal pengelolaan dana sebagaimana yang dituduhkan Tri Yanto telah dinyatakan tidak memiliki unsur korupsi.
“Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan saudara TY. Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, Baznas Jabar kata Faisal, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya bahkan mempersilakan jika Tri Yanto ingin menempuh proses praperadilan jika memang merasa tidak terbukti atas kasus ini.
“Untuk proses hukum saudara TY di Polda Jabar, kami menghormati setiap proses yang berlaku dan memberikan kepercayaan penuh kepada Polda Jabar. Saudara TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkasnya.