Duet Pasutri Tasikmalaya Curi Motor, Modus Pura-pura Kerabat

Posted on

Pasangan suami istri (pasutri) di Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (12/12/25). Burhanudin (42) dan Arti Hadah (38) asal Tamansari Kota Tasikmalaya kompak mencuri sepeda motor.

“Kami amankan beberapa waktu lalu pasangan suami istri yang melakukan pencurian motor dengan modus penipuan dan penggelapan,” kata KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusuf Suryana kepada infoJabar, Jumat (12/12/25).

Agus menyebut modus tersangka pura-pura menjadi kerabat korban untuk meminjam motor. Mayoritas korbannya merupakan pelajar yang membawa sepeda motor.

“Modus mereka adalah pura-pura menjadi kerabat korban, kemudian meminjam motor dengan alasan mengambil kunci rumah yang tertinggal,” kata Agus Yusuf Suryana.

Agus menjelaskan korban yang masih mudah percaya mengikuti tersangka. Selain mengaku kerabat ayahnya, tersangka juga mengelabui korban akan menitipkan uang untuk ayahnya.

Korban menuruti permintaan tersebut dan mengikuti tersangka sampai Alun-alun Singaparna. Setibanya di lokasi, tersangka perempuan pura-pura ambil uang di rumah untuk dititip ke ayah korban.

Tak lama kemudian, tersangka perempuan pura-pura ketinggalan kunci rumah di tas suaminya yang masih bersama korban. Alhasil, tersangka laki-laki meminjam motor korban dengan dalih mengantarkan kunci rumah kepada istrinya.

“Bahwa pasangan suami istri ini telah melakukan pencurian motor di wilayah kita sekali. Modusnya gitu bawa korban istrinya (pulang) duluan terus pura-pura ketinggalan kunci rumah. Suaminya pinjam motor korban kabur langsung,” kata Agus.

Tersangka Burhanudin mengakui mereka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk membeli obat jantung istrinya. “Saya buat istri kepepet. Sakit jantung,” kata Burhanudin.

Namun, polisi memastikan Burhanudin merupakan residivis kasus serupa.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor dan menegaskan kembali bahwa Burhanudin merupakan residivis kasus serupa. Pasangan suami istri ini terancam hukuman penjara empat tahun.