Dua orang diamankan oleh Satreskrim Polres Sumedang usai melakukan tindak pidana pencurian besi dari pembatas jalan di Kawasan Tol Cisumdawu. Kedua pelaku merupakan kakak beradik.
Mereka berdua yakni IS (35) dan M (20). Kakak beradik yang merupakan warga Kota Bandung itu mencuri besi pembatas jalan tepatnya di pintu masuk Gerbang Tol Pamulihan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, pada 30 Oktober 2025 kemarin.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan untuk IS sehari-harinya sebagai sopir lepas, sementara sang adik merupakan seorang wiraswasta.
“Kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan milik PT CKJT (Citra Karya Jabar Tol) pada Rabu, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Senin (3/11/2025).
Sandityo menuturkan aksi pencurian tersebut dilakukan secara duet ketika keduanya tengah melintas di Tol Cisumdawu dengan menggunakan truk bermuatan barang bangunan. Melihat TKP tepatnya di Gerbang Tol Pamulihan sepi mereka pun langsung memotong besi pembatas jalan dengan menggunakan peralatan seperti kunci inggris.
“Keduanya kemudian bersama-sama membuka baut pengikat besi menggunakan kunci yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah berhasil melepaskan beberapa potongan besi, pelaku langsung mengangkutnya ke dalam truk,” katanya.
Duet pencurian yang dilakukan kakak beradik itu pun akhirnya berhasil diungkap setelah petugas kepolisian yang mendapatkan laporan dan langsung menangkap keduanya bersama dengan barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian tersebut adalah karena faktor ekonomi. Bahkan, IS mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di wilayah Sumedang. Namun, pada aksi ketiganya kali ini, ia akhirnya tertangkap bersama adiknya,” ungkap Sandityo.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







