Bandung –
Bayang-bayang eksekusi menghantui SMAN 13 Bandung. Sekolah negeri yang berdiri di Jalan Raya Cibeureum, Kota Bandung itu didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris dan memasang papan plang sengketa di depan gerbang.
Ketegangan memuncak pada Senin (9/2/2026). Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris datang ke SMAN 13 Bandung dan berupaya menggembok gerbang sekolah.
Mereka mengklaim memiliki hak atas tanah tempat sekolah berdiri dengan dasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 653 PK/Pdt.G, yang disebut menyatakan lahan tersebut milik ahli waris Nyi Mas Entjeh.
Aksi tersebut memicu kekhawatiran, bukan hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga masyarakat sekitar. Namun di balik peristiwa nyaris digemboknya gerbang sekolah, tersimpan sengketa panjang yang telah berlarut hampir satu dekade.
Sengketa lahan SMAN 13 Bandung diketahui telah bergulir sejak 2016. Persoalan ini tak hanya menyangkut satu sekolah, tetapi juga melibatkan SDN Cibeureum yang berada di kawasan yang sama di sepanjang Jalan Raya Cibeureum, Kota Bandung.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Berdasarkan dokumen DPKAD Kota Bandung, lahan SMAN 13 berlokasi di Jalan Raya Cibeureum Nomor 52, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, dengan luas sekitar 3.785 meter persegi. Tanah tersebut tercatat resmi sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung dan selama puluhan tahun digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Riwayat administrasi lahan itu pun tercatat jelas. Tanah dan bangunan SMAN 13 merupakan aset yang awalnya diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Pendidikan Nasional kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, aset tersebut dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Bandung pada 2001, sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima barang milik negara.
Status hukum lahan SMAN 13 juga pernah diperkuat melalui penerbitan hak atas tanah. Pada 1996, terbit Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat Nomor 496/HP/KWBPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Kondisi serupa juga berlaku pada SDN Cibeureum. Sekolah dasar itu berdiri di atas lahan seluas sekitar 4.745 meter persegi yang juga tercatat sebagai BMD Pemerintah Kota Bandung. Tanah tersebut diperoleh melalui proses pemekaran wilayah Kota Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987.
Persoalan hukum mulai mencuat ketika pada 14 April 2016, Rd. Ida Roosliah mengajukan gugatan perdata. Ia mengklaim menerima hibah wasiat dari Nyimas Entjeh Osah dan pada 4 Mei 2016 Mansyurdin yang mengaku sebagai kuasa ahli waris menyerahkan salinan putusan perkara SMAN 13 dan SDN Cibeureum.
Dalam gugatan itu, penggugat menuding 38 pihak tergugat menguasai tanah tanpa hak dan menuntut pengosongan terhadap objek sengketa, termasuk lahan SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum tanpa syarat.
Namun dalam rangkaian proses hukum, Pengadilan Negeri menolak gugatan penggugat. Meski dalam tahap banding sempat muncul putusan yang mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi, putusan kasasi hingga peninjauan kembali (PK) pada prinsipnya kembali menolak gugatan penggugat.
Pada 24 Mei 2016, Mansyurdin mendatangi DPKAD dengan tuntutan ganti rugi dan menyatakan akan melakukan penyegelan terhadap SMAN 13 apabila tuntutannya tidak dipenuhi.
Namun dalam dokumen itu ditegaskan, tidak terdapat satu pun amar putusan pengadilan yang memerintahkan untuk membayar ganti rugi atau mengosongkan tanah dan bangunan SMAN 13 maupun SDN Cibeureum.
Wakil Kepala SMAN 13 Bandung, Henhen Suhaeni, mengungkapkan pihak penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah SMAN 13 Bandung.
“Intinya mereka mengaku memiliki bukti bahwa tanah ini milik mereka, mereka mengaku ahli waris. Sementara dari pihak sekolah, bahwa surat gugatan itu tidak jelas, tapi mereka mengaku bisa melakukan eksekusi secara mandiri,” kata Henhen, Selasa (10/2/2026).






