Dua Petinggi Yayasan Bandung Zoo Didakwa Rugikan Negara Rp 25 M

Posted on

Kasus sengketa Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo mulai masuk tahap persidangan. Kedua terdakwanya, Sri dan Raden Bisma Bratakoesoema didakwa telah merugikan negara senilai Rp 25 miliar setelah menguasai lahan seluas 13,9 hektar tersebut.

Sidang dakwaan Sri dan Bisma digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl Surapati, Kota Bandung, Selasa (3/6/2025). Sri merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, sedangkan Bisma menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari.

Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.

Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Tapi kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.

“Bahwa sumber pendapatan Yayasan Margasatwa Tamansari dari pengelolaan kebun Binatang

Bandung meliputi tiket masuk, wahana permainan rekreasi di dalam area kebun binatang, hasil sewa kios-kios kepada pedagang serta penjualan makan hewan,” kata JPU Kejati Jabar dalam uraian dakwaannya.

Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, tercatat mencapai sekitar Rp 59 miliar.

JPU pun membeberkan bahwa harga tanah di Bandung Zoo berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) kurang lebih mencapai Rp 2,3 triliun. Atau, berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), harga tanah di atas lahan Bandung Zoo mencapai Rp 873 miliar.

Akibatnya, perbuatan yang Bisma dan Sri lakukan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,5 milliar. Rinciannya Rp 6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah dan Rp 3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema bersama-sama dengan terdakwa Sri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25.501.292.855,” ucap JPU Kejati Jabar.

Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *