Dua Penambang Emas Ilegal Diciduk di Lahan Perhutani Tasikmalaya

Posted on

Anggota Polres Tasikmalaya Kota meringkus 2 penambang emas ilegal. Dua pria itu melakukan penambangan emas di lahan milik Perhutani di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karangpaningal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua tersangka terdiri dari pria paruh baya inisial SH (50) dan inisial JP (49). SH dipergoki menambang emas di hutan blok Citunun, sementara JP menambang di Blok Cilutung.

“Pelaku melakukan penambangan ilegal berupa logam mulia emas, di lahan milik Perhutani tanpa memiliki izin penambangan dan izin pengolahan emas,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, Kamis (15/5/2025).

Kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota atas tindak pidana di bidang mineral dan batubara. Dari tangan dua gurandil (penambang emas tradisional) ini polisi mengamankan sejumlah bongkahan batuan yang mengandung emas, selain itu diamankan juga beberapa bulir emas mentah.

Selain itu diamankan pula sejumlah alat bukti, dari tangan SH diamankan mesin jack hammer, troli, cangkul dan bahan kimia jenis boraks. Sementara dari tangan JP diamankan sebuah kompresor, bahan kimia boraks dan peralatan penambangan lainnya.

“Para pelaku ini melakukan penambangan secara manual, tanpa punya dokumen perizinan, serta tidak memperhatikan standar keselamatan dan keamanan kerja. Aktivitas ini juga dilakukan di kawasan hutan negara,” kata Faruk.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batubara. “Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” kata Faruk.

Faruk menekankan soal komitmennya untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Selain menindak penambang emas ilegal, Faruk juga mengatakan pihaknya sudah menindak penambang pasir. “Sebelumnya kami juga menindak penambang pasir ilegal, perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Faruk.

Sementara itu tersangka SH mengaku sudah melakukan penambangan emas di wilayah itu sejak 2024 lalu. Berbekal keterampilan menambang emas dengan metoda tradisional, dari titik itu dia mengaku sudah mendulang emas sekitar 30 gram. “Saya sejak 2024, dapat sekitar 20 sampai 30 gram emas,” kata SH.

Dia mengaku sudah bertahun-tahun menjadi penambang emas, dengan berpindah-pindah tempat. “Sudah lama (menambang emas), tapi pindah-pindah lokasinya,” kata SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *