Kasus pembunuhan sekeluarga yang dilakukan secara sadis di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, bikin gempar Indramayu. Polisi menetapkan Ririn Rifanto (35) sebagai dalang utama di balik peristiwa yang merenggut lima nyawa itu, termasuk dua anak kecil. Dalam aksinya, Ririn tidak sendiri, ia dibantu rekannya, Prio Bagus Setiawan (29).
Korban pembunuhan berencana ini adalah Budi Awaludin (45), ayahnya Sachroni (78), sang istri Euis Juwita Sari (43), serta dua anak Budi yang masih berusia 7 tahun dan 8 bulan. Peristiwa memilukan tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga besar dan warga sekitar yang tidak menyangka tragedi kelam itu terjadi di lingkungan mereka.
Kepolisian mengungkap fakta jika Ririn bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah dipenjara karena melukai orang lain hingga korban mengalami luka berat.
Catatan kriminal itu memudahkan aparat mengidentifikasi Ririn ketika kabur setelah pembunuhan terjadi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan sidik jari yang ditemukan di lokasi identik dengan milik Ririn. Sementara rekannya, Prio, disebut baru pertama kali terlibat tindak pidana.
“Salah satu adalah mantan residivis, pasal penganiayaan, luka berat dan yang R itu pelaku utamanya. Yang P, belum pernah. Karena baru diajak sekali,” kata Hendra, Rabu (10/9/2025).
“Scientific Crime Identification, kita menemukan dua sidik jari, dan kebetulan identiknya dengan saudara pelaku (Ririn),” ujarnya.
Motif pertama yang mendorong Ririn melakukan aksi keji ini adalah dendam pribadi. Bermula dari urusan kendaraan yang disewa namun bermasalah, Ririn merasa tersakiti setelah permintaannya tidak ditanggapi sesuai harapan. Konflik kecil itu kemudian berubah menjadi bara dendam yang akhirnya mendorongnya merencanakan pembunuhan.
“Jadi mens reanya (niat jahat) si pelaku, pertama adalah, kalau dari berita acara pemeriksaan, dia meminjam kendaraan, sewa kendaraan tapi mogok. Yang bersangkutan minta dikembalikan, tapi ditagih ke korban sudah dibelikan keperluan,” jelasnya.
Selain dendam, motif ekonomi juga menjadi alasan utama. Polisi mengungkap Ririn berniat menguasai harta milik korban. Untuk melancarkan aksinya, ia bahkan menjanjikan Rp100 juta kepada Prio sebagai imbalan jika bersedia ikut serta menghabisi keluarga Budi.
“Motifnya adalah, satu dendam, yang kedua adalah masalah ekonomi. Karena pengen mengambil harta daripada korban,” kata Hendra.
Atas perbuatannya, Ririn dan Prio dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam hukuman tambahan dari UU Perlindungan Anak karena dua korban masih di bawah umur.