Dua kakek paruh baya itu hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring ke hadapan publik. Wajah mereka tertutup sebo, tangan terborgol, dan tubuh dibalut baju jingga khas tahanan Polres Bogor. Saat awak media mencoba mendesak pertanyaan, salah satu tersangka, MR (68), hanya berucap lirih,
“Maaf, maaf….” kata MR, saat digiring petugas ke jeruji besi di Polres Bogor bersama rekan bejatnya WS (65), Minggu (21/9/2025).
Dua partner in crime itu mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dua anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada pertengahan Juli 2025 lalu, saat kedua bocah sedang bermain di kebun dekat rumah mereka. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada 11 Agustus, hingga penyidik Polres Bogor melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta membawa korban untuk visum dan pendampingan psikologis.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Komara, menjelaskan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik cukup kuat untuk menetapkan WS dan MR sebagai tersangka. Pada 20 September keduanya ditangkap dan langsung ditahan di Rutan Polres Bogor.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” kata Teguh di Mapolres Bogor.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang Rp5.000 yang digunakan tersangka untuk mengiming-imingi korban. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif mengejutkan. Salah satu pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena ingin menguji kondisi fisiknya.
“Pelaku menyampaikan motivasinya karena ingin mengetahui apakah dirinya masih bisa ereksi atau tidak. Itu pengakuan langsung dari tersangka,” ujar Teguh.