Drama Penangkapan Otak Pemerkosaan Gadis Cianjur

Posted on

Rizwan alias Iwan (17), kini tak bisa lari lagi dari kenyataan. Salah satu buronan kasus pemerkosaan yang dialami gadis berusia 16 tahun di Cianjur itu kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam tahanan.

Rizwan ditangkap setelah mencoba kabur ke Jakarta. Di Ibu Kota, dia bahkan rela memutus kontak dengan keluarganya, sembari nyambi kerja jadi kuli bangunan supaya bisa lolos dari kejaran.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, aksi Rizwan pun berakhir di tangan aparat. Dia ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya di kawasan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

“Kami dapat informasi jika pelaku pulang ke rumahnya. Langsung anggota datang dan menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (16/7/2025).

Selama kabur, Rizwan memang tidak pergi ke luar pulau. Dia hanya menghindari kejaran petugas dengan menempuh jarak 3 jam dari Cianjur ke Jakarta, lalu nyambi kerja jadi kuli bangunan untuk menghidupi kebutuhan sehari-harinya.

Ironisnya, dari hasil pemeriksaan, Rizwan diduga sebagai dalang dari kasus pemerkosaan. Rizwan juga lah sosok yang pertama memerkosa korban, yang diketahui diperkosa oleh total 12 orang.

“Di Jakarta dia bekerja sebagai kuli bangunan. Selama bekerja tidak membuat kontak dengan keluarga. Tempat bekerjanya pun tidak diketahui, sehingga sulit untuk dilacak,” kata dia.

“Jadi dari 12 pelaku, yang pertama kali memperkosa korban itu ialah pelaku R ini. Kemudian dilanjutkan oleh 11 pelaku lainnya,” tambahnya.

Dari penangkapan Rizwan, polisi kembali bergerak untuk menciduk pelaku lainnya. Satu orang teridentifikasi berinisial PA (26), yang diduga sedang berada di wilayah Bogor.

“Tinggal satu pelaku lagi yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi, diduga ada di Bogor. Kami masih cari tahu lokasi pasti keberadaan pelaku,” kata dia.

Rizwan dan yang lain, tega memperkosa korban selama 4 hari di bulan Juni 2025. Fakta baru bahkan mengungkap jika korban tak hanya diperkosa di vila dan rumah pelaku, tetapi juga di halaman belakang sekolah, gazebo agrowisata, dan saung.

Tanpa takut digerebek atau aksinya kepergok warga, pelaku merudapaksa korban di ruang terbuka tersebut saat siang hari. Rangkaian pemerkosaan dan lokasi aksi biadab itu terungkap usai 11 dari 12 pelaku berhasil diringkus polisi.

“Setelah pelaku yang sempat buron ditangkap, ada fakta baru yang kami dapat. Korban bukan diperkosa di lima tempat berbeda, tetapi di enam lokasi berbeda dalam kurun waktu empat hari,” ucapnya.

Rizwan sendiri merupakan pelaku yang pertama kali memperkosa korban pada 19 Juni 2025. Mengejutkannya, tindakan pemerkosaan itu dilakukan di halaman belakang sekolah di Kecamatan Sukaresmi.

“Dari urutan yang kami terima, pemerkosa pertama itu pelaku R alias Iwan. Dilakukan saat sore hari di belakang SD. Tapi tidak ada yang memergoki karena lokasinya cukup tersembunyi dan tak banyak dilalui warga,” kata dia.

Lalu keesokan harinya, korban dibawa oleh pelaku lainnya ke sebuah gazebo di kawasan agrowisata yang sudah terbengkalai di Kecamatan Sukaresmi. Di tempat itu, korban diperkosa oleh pelaku bernama Irpan (19). Meskipun gazebo tersebut tanpa bilik penutup, pelaku dengan tega menyetubuhi korban tanpa khawatir ada yang melihat aksinya.

“Terakhir ada juga yang dilakukan di sebuah saung di belakang warung. Dilakukan (pemerkosaan) saat malam hari, ketika warung tutup dan suasana sekitar sepi,” kata dia.

Tono menambahkan, selain di tiga lokasi terbuka tersebut, korban juga diperkosa oleh beberapa pelaku lainnya di villa, penginapan, dan rumah salah seorang pelaku. “Total enam lokasi, termasuk di vila dan penginapan,” kata dia.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Korban Diseret ke 6 Tempat Berbeda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *