DPRD Sukabumi Sahkan RPJMD 2025-2029 dan Perubahan KUA-PPAS

Posted on

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025.

Rapat juga membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Paripurna digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (21/7/2025), dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali. Hadir pula Wakil Ketua II H Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

“Agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 18 Juli 2025, yang membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD bulan Juli hingga Agustus,” ujar Budi Azhar.

Laporan pembahasan RPJMD disampaikan Ketua Pansus II Uden Abdunnatsir. Usai laporan disampaikan, anggota DPRD menyetujui Raperda secara lisan, sesuai mekanisme dalam Tata Tertib DPRD.

Wakil Ketua II DPRD H Usep juga membacakan laporan Banggar tentang perubahan KUA dan PPAS. Dokumen ini merupakan syarat legal untuk melanjutkan proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.

“Alhamdulillah, proses penandatanganan telah dilakukan bersama. Raperda RPJMD akan segera dikirimkan ke Gubernur Jabar untuk evaluasi. Sementara Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS jadi dasar penyusunan Perubahan APBD,” kata Budi.

Rapat ditutup dengan sambutan dan pendapat akhir dari Bupati Sukabumi Asep Japar, yang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dalam menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan.

Agenda utama rapat paripurna kali ini mencakup :