Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati (24), pekerja migran Indonesia asal Kampung Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi.
Reni, yang berangkat ke Cina pada Mei 2025 dengan janji gaji Rp15-30 juta per bulan, diduga disekap, dieksploitasi, dan dimintai tebusan Rp200 juta ketika ingin pulang ke tanah air.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa DPRD akan mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu pemulangan Reni dan memperkuat perlindungan bagi pekerja migran.
“Kasus yang menimpa saudari Reni Rahmawati, Pekerja Migran Indonesia yang beralamat di Kp. Cibatu Pos RT 020 RW 006 Desa Cisaat Kec. Cisaat Kabupaten Sukabumi yang diduga disekap, dieksploitasi dan dimintai tebusan di Cina menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi. Kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dan menegaskan bahwa DPRD akan mengambil langkah-langkah tegas dalam kapasitas kelembagaan,” kata Budi, Selasa (9/9/2025).
Budi menegaskan sikap DPRD yang mengecam keras praktik perdagangan manusia dan eksploitasi pekerja migran.
“Kami mengecam keras praktik perdagangan manusia dan eksploitasi PMI. DPRD menuntut adanya langkah cepat pemerintah pusat dan daerah dalam menyelamatkan Reni serta memastikan kepulangannya,” ujarnya.
DPRD, kata Budi, telah menerima tembusan dokumen pengaduan dari SBMI Sukabumi beserta permohonan resmi keluarga kepada Kementerian Luar Negeri. Informasi ini menjadi dasar DPRD mendorong Pemkab Sukabumi untuk bergerak cepat memberikan pendampingan bagi keluarga Reni dan memastikan komunikasi dengan pemerintah pusat berjalan optimal.
Budi menjelaskan, DPRD mendorong Pemkab Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar aktif berkoordinasi dengan BP2MI, Kemenlu, kepolisian, dan pihak-pihak terkait untuk mempercepat pemulangan Reni.
“DPRD mendorong Pemkab Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar aktif berkoordinasi dengan BP2MI, Kemenlu, dan aparat kepolisian serta pihak-pihak terkait untuk mempercepat pemulangan Reni,” kata Budi.
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD akan menjadwalkan rapat khusus dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk meminta penjelasan terkait lemahnya pengawasan keberangkatan PMI ilegal.
Budi menyoroti Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengerahan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Saat ini Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengerahan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Keluar Negeri Bagi Penduduk Kabupaten Sukabumi namun harus dikaji karena belum tentu relevan dengan kondisi saat ini serta masih lemahnya pengawasan pelaksanaan perda termaksud,” ujarnya.
Budi menegaskan, DPRD akan mengaji ulang aturan yang ada untuk memperkuat regulasi dan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sindikat ilegal.
“DPRD akan mengkaji aturan yang telah ada untuk memperkuat regulasi dan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sindikat ilegal,” kata Budi.
Budi juga menegaskan bahwa DPRD mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membongkar sindikat perekrut ilegal yang memanfaatkan lemahnya pengawasan.
“DPRD mendesak Pemerintah Daerah bersama aparat kepolisian untuk membongkar sindikat perekrut ilegal yang terlibat, mulai dari sponsor lokal di Sukabumi hingga jaringan lintas daerah yang terhubung ke luar negeri,” ujarnya.
Langkah ini akan dibahas lebih lanjut bersama Disnakertrans, BP2MI, dan kepolisian.
“DPRD akan berkoordinasi Disnakertrans, BP2MI, dan kepolisian untuk membahas jalur perekrutan ilegal dan mencari solusi bersama,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa evaluasi total atas mekanisme perekrutan pekerja migran di Sukabumi menjadi hal yang tidak bisa ditunda.
DPRD juga memastikan akan memberikan dukungan advokasi dan administratif bagi keluarga Reni agar proses pemulangan bisa dipercepat.
“DPRD berkomitmen memberikan dukungan advokasi dan administratif bagi keluarga Reni agar proses pemulangan dapat dipercepat,” tegas Budi.
Tak hanya itu, DPRD mendorong Pemkab Sukabumi mengalokasikan anggaran darurat untuk membantu PMI korban TPPO, termasuk pendampingan hukum dan biaya pemulangan.
“DPRD mendorong Pemkab Sukabumi mengalokasikan anggaran darurat untuk membantu PMI korban TPPO, termasuk dukungan pendampingan hukum dan biaya pemulangan,” ujarnya.
Budi juga mengingatkan masyarakat Sukabumi agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri.
“Kepada masyarakat Sukabumi, DPRD mengingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi karena faktor keselamatan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas,” kata Budi.
Di akhir pernyataannya, Budi menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal kasus ini.
“DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal kasus ini sampai saudari Reni Rahmawati kembali ke tanah air dengan selamat. Kami juga berkomitmen memperkuat perlindungan PMI melalui regulasi dan pengawasan yang lebih ketat,” pungkasnya.