Program dana abadi berbasis wakaf uang yang digulirkan Pemerintah Kota Sukabumi menuai sorotan tajam DPRD. Panitia Kerja (Panja) DPRD secara resmi merekomendasikan penghentian sementara program tersebut karena dinilai cacat regulasi dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan.
Rekomendasi itu disampaikan DPRD setelah mengevaluasi sejumlah program strategis Pemkot Sukabumi, termasuk kerja sama wakaf uang dengan Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB) dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).
Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus Ketua Panja, Wawan Juanda, menegaskan pemerintah daerah harus segera mencabut Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan FKDB dan menghentikan seluruh aktivitas turunan dari program wakaf tersebut.
“Pemda diminta menghentikan seluruh kegiatan sampai regulasi dan mekanisme pelaksanaannya benar-benar sesuai aturan,” kata Wawan, Senin (5/1/2026).
DPRD juga merekomendasikan Wali Kota Sukabumi untuk menghentikan seluruh kegiatan yang bersumber dari PKS wakaf dana abadi tersebut. Panja menekankan, dengan berakhirnya kerja sama, dana wakaf yang telah terhimpun harus tetap utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
“Dana wakaf itu harus segera diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga pengelola wakaf yang sah,” ujar Wawan.
Ia menegaskan pengelola hanya boleh memutar dana wakaf secara produktif. Sementara itu, penyaluran manfaatnya terbatas pada hasil pengembangan atau keuntungan, bukan mengambil dari dana pokok.
Panja DPRD juga meminta seluruh dana yang telah dihimpun FKDB dan YPPDB dialihkan ke BWI atau konsorsium wakaf yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
DPRD menilai program wakaf uang tidak dapat berjalan tanpa dasar hukum yang sah. FKDB diminta secara tegas menghentikan seluruh aktivitas implementasi wakaf uang sampai regulasi teknis serta mekanisme pelaksanaan ditetapkan secara lengkap.
“Jika program wakaf kembali dijalankan, pelaksanaannya harus melibatkan seluruh nazir wakaf di bawah koordinasi BWI,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap satu lembaga nazir tertentu, dalam hal ini FKDB. Menurutnya, program wakaf harus bersifat inklusif dan melibatkan seluruh nazir yang sah.
“Ini menyangkut kepentingan umat dan kepercayaan masyarakat. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astina, mengungkapkan dana wakaf yang berhasil dihimpun dalam program dana abadi mencapai hampir Rp500 juta.
“Dana tersebut saat ini sudah dialokasikan ke sejumlah instrumen investasi, seperti sukuk, obligasi, dan lainnya,” kata Feri.
Menurutnya, dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan. Namun hingga kini, hasil pengembangannya masih sangat minim.
“Keuntungan yang tercatat baru sekitar Rp4 juta, sehingga belum bisa didistribusikan,” ujarnya.
Menanggapi rekomendasi DPRD, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan pihaknya menghormati fungsi pengawasan legislatif. Ia menyebut rekomendasi DPRD sebagai bagian dari dinamika pemerintahan yang wajar.
“Rekomendasi DPRD sah-sah saja. Kami terbuka terhadap masukan,” kata Ayep secara terpisah.
Namun Ayep menegaskan, tindak lanjut rekomendasi tersebut akan dilakukan melalui mekanisme resmi dan prosedural pemerintah daerah.
“Kami akan menggerakkan perangkat Pemkot secara resmi, mulai dari Sekda, Bagian Hukum, hingga perangkat daerah terkait. Biarkan semuanya bekerja sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pemkot juga akan melibatkan berbagai pihak dalam kajian lanjutan, mulai dari Bagian Hukum, Biro Hukum Provinsi, Kemendagri, Ombudsman, akademisi dari UI, UGM, dan Unpad, hingga berkonsultasi dengan BWI Pusat serta Kementerian Agama. Ia menilai polemik yang berkembang dapat menjadi sarana edukasi publik terkait wakaf.
“Yang menjadi rujukan bukan subjektivitas pribadi, tetapi undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Dana Wakaf Harus Utuh, Dialihkan ke BWI
Wakaf Tak Boleh Jalan Tanpa Payung Hukum
Rp 500 Juta Sudah Masuk Instrumen Investasi
Walkot: Pemkot Menindaklanjuti Sesuai Mekanisme Hukum
DPRD menilai program wakaf uang tidak dapat berjalan tanpa dasar hukum yang sah. FKDB diminta secara tegas menghentikan seluruh aktivitas implementasi wakaf uang sampai regulasi teknis serta mekanisme pelaksanaan ditetapkan secara lengkap.
“Jika program wakaf kembali dijalankan, pelaksanaannya harus melibatkan seluruh nazir wakaf di bawah koordinasi BWI,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap satu lembaga nazir tertentu, dalam hal ini FKDB. Menurutnya, program wakaf harus bersifat inklusif dan melibatkan seluruh nazir yang sah.
“Ini menyangkut kepentingan umat dan kepercayaan masyarakat. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astina, mengungkapkan dana wakaf yang berhasil dihimpun dalam program dana abadi mencapai hampir Rp500 juta.
“Dana tersebut saat ini sudah dialokasikan ke sejumlah instrumen investasi, seperti sukuk, obligasi, dan lainnya,” kata Feri.
Menurutnya, dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan. Namun hingga kini, hasil pengembangannya masih sangat minim.
“Keuntungan yang tercatat baru sekitar Rp4 juta, sehingga belum bisa didistribusikan,” ujarnya.
Menanggapi rekomendasi DPRD, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan pihaknya menghormati fungsi pengawasan legislatif. Ia menyebut rekomendasi DPRD sebagai bagian dari dinamika pemerintahan yang wajar.
“Rekomendasi DPRD sah-sah saja. Kami terbuka terhadap masukan,” kata Ayep secara terpisah.
Namun Ayep menegaskan, tindak lanjut rekomendasi tersebut akan dilakukan melalui mekanisme resmi dan prosedural pemerintah daerah.
“Kami akan menggerakkan perangkat Pemkot secara resmi, mulai dari Sekda, Bagian Hukum, hingga perangkat daerah terkait. Biarkan semuanya bekerja sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pemkot juga akan melibatkan berbagai pihak dalam kajian lanjutan, mulai dari Bagian Hukum, Biro Hukum Provinsi, Kemendagri, Ombudsman, akademisi dari UI, UGM, dan Unpad, hingga berkonsultasi dengan BWI Pusat serta Kementerian Agama. Ia menilai polemik yang berkembang dapat menjadi sarana edukasi publik terkait wakaf.
“Yang menjadi rujukan bukan subjektivitas pribadi, tetapi undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tutupnya.







