Kabupaten Sukabumi mulai mempersiapkan jauh-jauh hari terkait Pilkada 2029. Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD menyusun skema pendanaan jangka panjang untuk menyambut Pilkada 2029.
Lewat Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kamis (15/5/2025), rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan dibahas secara terbuka sebagai bentuk kesiapan fiskal menghadapi pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari perencanaan strategis jangka panjang agar pelaksanaan Pilkada tak menjadi beban mendadak dalam satu tahun anggaran.
“Kami barusan sesuai dengan agenda bahwa rapat hari ini, rapat mengenai nota pengantar Bupati mengenai Raperda Dana Cadangan untuk Pilkada tahun 2029,” kata Budi Azhar kepada awak media.
Menurutnya, penyusunan dana cadangan merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlangsungan demokrasi lokal.
Ia mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah yang tidak menunda perencanaan hingga mendekati tahun pelaksanaan.
“Tujuannya Raperda ini dibuat agar mungkin pemerintah daerah ke depan manakala dilaksanakan Pilkada tidak terlalu menjadi beban anggaran ke depan,” ucapnya.
Budi menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa proses politik harus ditopang dengan tata kelola keuangan yang akuntabel.
“Sehingga pemerintah daerah inisiatif menyampaikan atau membuat Raperda dana cadangan untuk Pilkada di tahun 2029,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, yang hadir mewakili Bupati Asep Japar, menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran Pilkada ke depan akan jauh lebih besar.
Pertumbuhan penduduk dan bertambahnya pemilih menjadi faktor utama, di samping tantangan geografis yang dihadapi Kabupaten Sukabumi.
“Seiring pertambahan jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Apalagi Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah yang luas dan geografis yang menantang, sehingga biaya distribusi logistik pun tidak sedikit,” kata Andreas dalam nota penjelasannya.
Ia menekankan pentingnya pembentukan dana cadangan sebagai solusi jangka menengah agar kebutuhan anggaran tidak menumpuk dalam satu tahun fiskal.
“Perda ini menjadi payung hukum untuk mendukung pendanaan tahapan Pilkada secara transparan dan akuntabel. Harapannya, Pilkada 2029 dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan keberlanjutan,” ujarnya.
Andreas juga menyebut bahwa dasar hukum pembentukan dana cadangan telah diatur dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, nilai dana cadangan yang diajukan dalam Raperda ini mencapai sekitar Rp 120 miliar, dengan skema alokasi bertah