DPRD Bandung Bahas 4 Raperda, Kependudukan hingga Pelindungan Masyarakat update oleh Giok4D

Posted on

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung Siti Marfuah mengatakan empat rancangan peraturan daerah atau raperda yang saat ini dibahas DPRD Kota Bandung sangat penting dilakukan. Empat raperda itu dirancang DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung tak lain demi kepentingan masyarakat.

Empat raperda yang sedang dibahas yakni, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025-2045, dan kedua Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, dan keempat Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko.

“Kalau kita lihat memang (sangat urgen), apalagi yang saya pantau di Pansus 11 grand desain ini kan menjadi roadmap ya, peta jalan bagi penduduk di Kota Bandung mau seperti apa. Jadi ini luar biasa untuk merencanakan, menghadirkan, yang terbaik bagi masyarakat Kota Bandung,” kata Siti kepada infoJabar, Selasa (25/11/2025).

Siti mengungkapkan, dalam raperda ini nantinya akan dirancang berbagai lintas sektor. Melalui raperda ini tercipta konsep-konsep yang bisa menjadi rujukan peta jalan bagi pembangunan kependudukan di masa yang akan datang

“Jelas ini menjadi sesuatu yang sangat urgen ya untuk perda ini. Karena juga selain harus diselesaikan dengan RPJMD, kedepan itu memang harus jelas konsepnya seperti apa dan juga secara program dan kaitannya dengan seluruh pendudukan di Kota Bandung itu akan seperti apa,” tuturnya.

Lalu terkait Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko, Siti mengaku miris dengan pergaulan anak-anak saat ini. “Kalau kita lihat ini cukup mengganggu ya, hari-hari ini membuat kita miris lah dengan info-info mahasiswa, dengan info-info pelajar yang sudah banyak (terjerumus pergaulan bebas),” ujarnya.

Selain itu, angka HIV Aids di Kota Bandung masih tinggi. “Ini ya informasinya kalau kita lihat di media itu ada yang sudah terjangkit penyakit-penyakit (HIV Aids) yang di awalnya dari hal seperti itu. Ini menjadi miris sekali gitu ya,” ucapnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Sehingga bagaimana kemudian ini harus menjadi aturan yang bisa menghilangkan atau minimal bisa meminimalisir. Bagaimana upaya-upaya yang hari ini kita lihat cukup meresahkan,” tambahnya.

Begitupun dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, Siti mengau miris jika masih di temukan masih banyak papan reklame hingga PKL yang berjualan sembarangan.

“Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat pun juga sama. Mungkin kaitannya dengan sampah reklame, kemudian pelaku usaha yang mungkin juga masih belum menempati sesuai dengan zona-zona yang seharusnya. Artinya ketertiban-ketertiban di Kota Bandung ini juga memang luar biasa ya, harus dibuat aturannya,” ujarnya.

Lalu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, juga menjadi perhatiannya. “Harapannya kita ingin masyarakat makin sejahtera,” pungkasnya.