Cianjur –
Anggota DPR RI Muhamad Abdul Azis Sefudin mendorong Kementerian PPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun tangan ke Cianjur usai terjadinya aksi pencabulan terhadap 10 anak yang dilakukan oleh seorang pelajar SMP berusia 15 tahun.
Anggota dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat III ini menyebut kasus pelecehan, pencabulan, dan sodomi kali ini membutuhkan penanganan luar biasa. Pasalnya, baik korban maupun pelaku merupakan anak-anak.
“Ini peristiwa yang tidak biasa. Korbannya 10 anak, dan pelakunya juga anak. Penanganannya harus dilakukan secara serius. Penegakan hukum harus berjalan agar ada efek jera dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, tetapi juga tetap berprinsip pada peradilan anak,” kata dia, Jumat (30/1/2026).
Selain proses hukum, lanjut dia, perlu melibatkan beberapa pihak. Oleh karena itu, legislator dari PDI Perjuangan tersebut mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk turun tangan.
“Cianjur sedang dalam kondisi darurat perlindungan anak. Saya mendesak Kementerian PPPA jangan hanya memantau dari Jakarta. Turun tangan langsung ke Cianjur,” kata dia.
Dia mengatakan, penanganan dan perhatian harus difokuskan pada para korban agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan.
“Pastikan trauma healing bagi sepuluh korban ini berjalan hingga tuntas. Saya tidak mau mendengar alasan keterbatasan anggaran di saat masa depan anak-anak konstituen saya sedang dipertaruhkan,” ujar Azis.
Dia juga meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh komunitas atau kegiatan yang melibatkan anak.
“Saya akan kawal kasus ini di DPR RI untuk memastikan ada evaluasi total mengenai sistem pengawasan anak. Kita tidak boleh kecolongan lagi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, MRR, bocah berusia 15 tahun, diringkus polisi usai melakukan sodomi dan pelecehan seksual terhadap 10 anak di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Pelaku bahkan mengancam akan melakukan tindak kekerasan jika korban tidak menuruti keinginannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.







