Tak hanya satu, korban pemerkosaan yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah P bertambah dua orang. Meski diduga ada tiga korban, Priguna mengaku hanya melakukan perilaku bejatnya satu kali saja, Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyidikan terkait kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, tiga korban Priguna yakni dua pasien dan satu pendamping pasien.
“Dia belum lama, melakukan itu, sementara keterangan dia baru sekali melakukan,” ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4).
Kelakuan bejat Priguna terbongkar usai korban yang terakhir yakni anak pasien diperkosa Priguna. Pemerkosaan terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS.
Dua aksi pemerkosaan ini terjadi sebelum kasus pemerkosaan FH (21) yang merupakan anak pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut dan diperkosa pada Selasa (18/4/2025) lalu.
“Kejadian pada Tanggal 10 Maret dan 16 Maret. Modus sama dengan dalih akan melakukan anestesi dan kedua akan melakukan uji alergi terhadap obat bius. Korban dibawa ke tempat yang sama, keduanya pasien,” ungkapnya.
Surawan menambahkan, dua korban tambahan ini juga merupakan wanita muda. “Tambahan dua korban usia 21 tahun dan 31 tahun,” tambahnya.
Meski korban belum lakukan pelaporan resmi, Surawan sebut jika tersangka bakal mendapatkan hukuman tambahan.
“Nanti kita periksa tambahan sebagai korban dan nanti kita akan terapkan pasal perbuatan berulang terhadap tersangka. Akan ada tambahan ya, tambahan pemberatan,” ucapnya.
Disinggung terkait apakah ada pengawasan dokter penanggung jawab pasien di rumah sakit itu, Surawan mengatakan, jika saat pasien diperiksa ada pengawasan dokter senior.
“Ini insiden ya, ruangan (tempat pemerkosaan belum digunakan), rumah sakit juga lakukan pengawasan terutama untuk residen,” jelasnya Surawan.
Namun setelah pasien diperiksa, pelaku melakukan langkah medis di luar SOP yang diterapkan rumah sakit.
“Awalnya bersama dokter lain, kemudian dia menghubungi pasien, pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan itu,” tuturnya.
“Pelayanan pasien sama-sama, saat akan melakukan aksinya dia sendiri,” tambahnya.
Soal posisi keluarga korban saat korban diperiksa, Surawan menyebut jika korban didampingi, namun saat dibawa ke tempat korban diperiksa, keluarga dilarang ikut.
“Pada awalnya korban juga sama keluarga, saat dibawa ke ruangan itu korban dibawa sendiri,” tambahnya.