Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Proses hukum yang sedang dijalani pengusaha tambang pasir Galunggung, Endang Abdul Malik alias Endang Juta, ternyata tak membuat agenda pengajian rutin yang dihelat di Masjid Al Malik terganggu.
Pengajian di masjid megah yang berdiri di kaki Gunung Galunggung, Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya ini tetap berjalan, Rabu (29/10/2025).
Bahkan jemaah yang datang semakin banyak, mereka mendoakan untuk kelancaran proses hukum yang sedang dijalani sosok pengusaha galian C tersebut.
Pengajian diikuti oleh ratusan jamaah yang terdiri dari warga setempat, karyawan, keluarga serta anak yatim piatu dan duafa.
“Sebenarnya ini pengajian rutin, tiga bulan sekali. Biasanya ini dihadiri oleh Pak Endang Juta, pengajian ini diinisiasi Hudus (Himpunan Ulama dan Umaro Sinagar),” kata Aminudin Bustomi, perwakilan keluarga Endang Juta.
Dia membenarkan selain pengajian rutin, acara kali ini juga ditambahkan doa bersama khusus untuk kebaikan Endang Juta yang sedang menjalani proses hukum.
“Ya tentu kita doakan supaya diperlancar semuanya, yang sedang dijalani Pak Endang Juta,” ujar Aminudin.
Aminudin menjelaskan, sosok Endang Juta selama ini dikenal dermawan. Dia kerap kali menggelar aksi sosial.
“Yang kita tahu setiap hari bahwa ketika Dzuhur dan Ashar semua karyawan wajib salat berjamaah. Bahkan, setiap Jumat minimal 1.000 nasi box dibagikan, dan itu sudah dilakukan sejak lama,” jelas Aminudin.
“Kami sesama manusia minimal ada dukungan moral, dan berdoa, bahwa beliau ini bukan penjahat, bukan koruptor dan tidak menjual pulau. Karena usaha yang dijalani juga memiliki legalitas yang jelas serta taat pada aturan,” tambah Aminudin.
Terkait proses hukum yang sedang dijalani Endang Juta, Aminudin mengaku tidak dalam kapasitas untuk membahas itu. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Aminudin mengaku percaya proses hukum akan memberikan putusan yang adil.
“Proses hukum beliau saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Alhamdulillah kondisinya sehat dan kuat. Kalau urusan perkaranya biar itu jadi urusan kuasa hukum yang sudah ditunjuk,” kata Aminudin.
Sementara itu perkara Endang Juta sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg. Adapun klasifikasi perkaranya yakni kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral, batu bara), minyak dan gas bumi.
“Betul, perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan. Sekarang tinggal menunggu sidangnya dimulai,” ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya saat dikonfirmasi infoJabar.
Kejati Jabar telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal sidang tersebut. Rencananya, agenda sidang dakwaan akan dimulai pada Rabu (5/11/2025) mendatang.
“Sidangnya hari Rabu pekan depan. Surat dakwaannya sudah kami susun untuk dibacakan,” pungkasnya.







