Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menanggapi langkah Pemerintah Kota Bandung yang mengirim sampah ke wilayah Bekasi di tengah kondisi darurat. Kebijakan ini diambil setelah Kota Bandung dilarang mengoperasikan insinerator mini oleh pemerintah pusat.
Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menegaskan pembuangan sampah ke daerah lain diperbolehkan selama didasari kesepakatan kedua belah pihak dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Saya kira apa pun itu, ke mana pun buangnya tidak ada masalah selama disepakati kedua belah pihak. Bisa kerja sama antardaerah, atau dengan swasta asal mereka memiliki perizinan untuk mengolah sampah,” ujar Ai saat dihubungi, Selasa (20/1/2025).
Menurutnya, kerja sama pengelolaan sampah sah dilakukan sepanjang lokasi, perizinan, serta penerimaan dari daerah tujuan sudah jelas. “Jadi sangat dimungkinkan dan diperbolehkan,” katanya.
Saat ini, Pemkot Bandung mengirim sekitar 100 ton sampah per hari ke Bekasi. Sampah tersebut diolah menjadi bahan bakar alternatif melalui teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan menggandeng pihak swasta.
Ai mengingatkan pentingnya komunikasi dan koordinasi lintas daerah, terutama jika sampah dikirim ke wilayah yang memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) aktif. Di Bekasi, kata dia, terdapat sejumlah TPA, di antaranya TPA Bantar Gebang, TPA Burangkeng, dan TPA Sumur Batu.
“Bantar Gebang itu milik DKI, harus dipastikan apakah sudah ada kerja sama. Jika ke Bekasi, ada TPA Burangkeng dan TPA Sumur Batu. Itu harus dipastikan pemerintah kabupaten/kotanya menerima. Jangan sampai tanpa komunikasi dan koordinasi,” ucapnya.
Menanggapi tudingan bahwa langkah ini menjadi bukti ketidakmampuan Kota Bandung mengelola sampah secara mandiri, Ai menilai kondisi darurat menuntut berbagai upaya jangka pendek sambil tetap berproses menuju solusi jangka panjang.
“Bandung itu sedang darurat. Jadi saya kira berbagai upaya ditempuh, termasuk kemarin menyediakan insinerator sebagai upaya mengatasi masalah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kondisi darurat, pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pengurangan di hulu, tetapi juga memerlukan langkah pemusnahan timbunan sampah yang sudah ada.
“Dalam kondisi darurat, selain pengolahan yang melibatkan masyarakat, harus ada upaya pemusnahan sampah. Timbunan yang ada harus dihilangkan, sementara timbulan baru dikurangi. Jadi semua sedang berproses,” katanya.
Ai pun mengapresiasi langkah-langkah Pemkot Bandung, meski ia mengakui hasilnya belum optimal karena laju timbulan sampah masih lebih cepat dibandingkan upaya pengurangannya.
“Kita apresiasi apa pun yang dilakukan Pemkot Bandung. Mungkin saat ini memang belum optimal karena progres pengurangan sampah tidak sebanding dengan laju timbulan sampah dari masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan DLH Jabar mendukung langkah Pemkot Bandung yang mengikuti ketentuan pemerintah pusat, termasuk larangan penggunaan insinerator mini oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.
“Saya kira kita harus mendukung Pemkot Bandung. Mereka mengikuti ketentuan pemerintah pusat bahwa (insinerator mini) memang dilarang, dan nanti akan dievaluasi,” pungkas Ai.
Ai mengingatkan pentingnya komunikasi dan koordinasi lintas daerah, terutama jika sampah dikirim ke wilayah yang memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) aktif. Di Bekasi, kata dia, terdapat sejumlah TPA, di antaranya TPA Bantar Gebang, TPA Burangkeng, dan TPA Sumur Batu.
“Bantar Gebang itu milik DKI, harus dipastikan apakah sudah ada kerja sama. Jika ke Bekasi, ada TPA Burangkeng dan TPA Sumur Batu. Itu harus dipastikan pemerintah kabupaten/kotanya menerima. Jangan sampai tanpa komunikasi dan koordinasi,” ucapnya.
Menanggapi tudingan bahwa langkah ini menjadi bukti ketidakmampuan Kota Bandung mengelola sampah secara mandiri, Ai menilai kondisi darurat menuntut berbagai upaya jangka pendek sambil tetap berproses menuju solusi jangka panjang.
“Bandung itu sedang darurat. Jadi saya kira berbagai upaya ditempuh, termasuk kemarin menyediakan insinerator sebagai upaya mengatasi masalah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kondisi darurat, pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pengurangan di hulu, tetapi juga memerlukan langkah pemusnahan timbunan sampah yang sudah ada.
“Dalam kondisi darurat, selain pengolahan yang melibatkan masyarakat, harus ada upaya pemusnahan sampah. Timbunan yang ada harus dihilangkan, sementara timbulan baru dikurangi. Jadi semua sedang berproses,” katanya.
Ai pun mengapresiasi langkah-langkah Pemkot Bandung, meski ia mengakui hasilnya belum optimal karena laju timbulan sampah masih lebih cepat dibandingkan upaya pengurangannya.
“Kita apresiasi apa pun yang dilakukan Pemkot Bandung. Mungkin saat ini memang belum optimal karena progres pengurangan sampah tidak sebanding dengan laju timbulan sampah dari masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan DLH Jabar mendukung langkah Pemkot Bandung yang mengikuti ketentuan pemerintah pusat, termasuk larangan penggunaan insinerator mini oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.
“Saya kira kita harus mendukung Pemkot Bandung. Mereka mengikuti ketentuan pemerintah pusat bahwa (insinerator mini) memang dilarang, dan nanti akan dievaluasi,” pungkas Ai.







