Bandung –
Menjelang Hari Raya Idulfitri, satu hal yang paling dinanti oleh pekerja adalah tunjangan hari raya (THR). Untuk memastikan hak itu benar-benar diterima, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko layanan khusus bagi para pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan terkait THR.
Posko ini menjadi pintu bagi pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan. Posko ini beroperasi sejak 2 hingga 27 Maret 2026 di Kantor Disnakertrans Jabar yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, posko tersebut disiapkan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya membayarkan THR kepada para pekerja.
Selain di kantor utama, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan atau konsultasi melalui lima kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar yang tersebar di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.
“Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka, Kamis (5/3/2026).
Kehadiran posko ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah agar pembayaran THR berjalan sesuai aturan. Sebab, regulasi mengenai THR sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Ia menyebut aturan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya.
“Regulasi THR ini tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, sementara untuk teknis pelaksanaannya di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi itu menegaskan batas akhir perusahaan memberikan THR kepada pekerja atau buruh, tujuh hari sebelum lebaran,” jelas Firman.
Dengan aturan tersebut, perusahaan diharapkan dapat mempersiapkan pembayaran THR sejak jauh hari agar tidak menimbulkan persoalan menjelang hari raya.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai memperhatikan pekerja di sektor ekonomi digital yang selama ini tidak masuk dalam skema THR konvensional. Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan memperkenalkan skema bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.
Firman menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian BHR Keagamaan 2026.
“Dari surat edaran Kemnaker bahwa untuk BHR ini mekanismenya itu minimal 25 persen dari penghasilan bersih si drivernya itu,” ujarnya.
Besaran bonus yang diterima para pengemudi ojol pun tidak akan sama antara satu orang dengan lainnya. Nilainya bergantung pada tingkat aktivitas dan produktivitas masing-masing pengemudi selama bekerja.
“Iya variatif, ada yang dapat Rp600 ribu, Rp900 ribu, ada yang Rp1 juta. Jadi macam-macam tergantung keaktifan atau produktivitas driver,” tuturnya.







