Diskon Tarif Listrik 50% Juni 2025 Batal! Gantinya, Bantuan Subsidi Upah Ditambah

Posted on

Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).

Awalnya, kebijakan diskon tarif listrik sempat diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat (23/5/2025). Ia menyebutkan bahwa stimulus ini ditujukan untuk pelanggan PLN dengan daya listrik maksimal 1.300 VA. Tujuannya adalah mendongkrak konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di kuartal kedua tahun ini.

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” jelas Airlangga saat itu.

Namun demikian, kebijakan ini ternyata belum mendapatkan kepastian teknis dari kementerian terkait. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bahkan mengaku belum mengetahui adanya program diskon tarif listrik 50 persen.

“Gini, gini, setahu saya ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada Kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu,” ungkap Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Pada rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin 2 Juni 2025, memutuskan diskon tarif listrik batal dilakukan lantaran proses penganggarannya dinilai terlalu lambat untuk bisa diterapkan dalam waktu dekat.

“Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani usai rapat.

Sebagai gantinya, pemerintah menaikkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Besarannya meningkat dari semula Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.

“Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan,” tambah Sri Mulyani.

Dengan pembatalan ini, sekitar 79,3 juta pelanggan listrik berdaya 1.300 VA ke bawah yang sebelumnya menjadi sasaran diskon tarif listrik, tidak akan mendapatkan potongan tagihan seperti yang direncanakan.

Pemerintah sendiri tetap melanjutkan berbagai bentuk bantuan lainnya sebagai bagian dari program stimulus ekonomi yang akan diumumkan secara lengkap pada 5 Juni 2025 mendatang. Program tersebut mencakup:

Diskon transportasi untuk kapal laut, kereta api, hingga pesawat selama libur sekolah (Juni-Juli 2025).

Potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta kendaraan.

Tambahan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.

Subsidi upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk buruh sektor padat karya.

Langkah ini diambil demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada kuartal sebelumnya hanya mampu tumbuh sebesar 4,87 persen. Pemerintah berharap, dengan fokus pada bantuan langsung yang menyasar konsumsi rumah tangga, target pertumbuhan sebesar 5 persen tetap bisa tercapai.