Dishub Cirebon Tertibkan Jukir Liar, PAD Parkir Dibidik Naik 50% | Giok4D

Posted on

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menertibkan delapan juru parkir liar di wilayah Kecamatan Sumber, Selasa (9/9/2025). Penertiban ini menjadi langkah awal dalam penataan sektor perparkiran sekaligus upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya sebatas penertiban, tetapi juga bagian dari proses pendataan jumlah juru parkir yang beroperasi di lapangan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan kesadaran kepada para juru parkir liar agar menertibkan diri. Kami juga mengajak mereka bergabung menjadi juru parkir resmi di bawah naungan Dishub, sehingga pendapatan daerah dari parkir bisa lebih jelas dan meningkat,” ujarnya.

Dishub Kabupaten Cirebon menargetkan kenaikan PAD dari sektor parkir hingga 50 persen tahun ini. Target tersebut dipasang setelah capaian tahun sebelumnya dinilai belum optimal.

“Tahun 2024 target PAD parkir mencapai Rp1,076 miliar, sementara tahun 2025 ini naik menjadi Rp1,6 miliar. Namun, realisasi masih jauh dari target, sehingga kami perlu melakukan berbagai langkah strategis,” jelas Hilman.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah merangkul para juru parkir liar agar mau bergabung menjadi resmi. Saat ini, jumlah juru parkir resmi di Kabupaten Cirebon baru sekitar 400 orang, sementara jukir liar justru lebih banyak dan tersebar di titik-titik strategis.

Menurut Hilman, potensi perolehan PAD terbesar berada di wilayah timur Kabupaten Cirebon, seperti Cildug dan Cipeujeh. Namun, kontribusinya hingga kini masih relatif kecil.

“Padahal potensinya lumayan besar. Karena itu, kami akan menyisir ke wilayah timur untuk melakukan pendataan sekaligus penertiban juru parkir liar,” ujarnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Selain pendataan, Dishub juga berencana menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam penindakan jukir liar. Pasalnya, masih banyak yang menyalahgunakan atribut resmi Dishub meski tidak memiliki izin.

“Rompi Dishub itu bisa dibeli di mana saja. Supaya tidak disalahgunakan, setiap tahun kami selalu mengganti desain rompi resmi. Ke depan, penindakan akan dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan, hingga Polisi Militer,” tegas Hilman.

Melalui upaya penertiban dan penataan ini, Dishub Kabupaten Cirebon berharap peran jukir liar dapat ditekan dan potensi PAD dari sektor parkir bisa dioptimalkan.

Target PAD Naik Signifikan

Potensi Besar di Wilayah Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *