Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu bakal mengkaji kebijakan Pemprov Jabar terkait rencana jam efektif masuk sekolah, terutama untuk tingkat sekolah dasar atau SD.
“Kalau untuk jam kerja 5 hari itu nanti kita kaji dulu. Kita segera ajukan ke Pak Bupati,” kata Kepala Disdikbud Kabupaten Indramayu Caridin kepada infoJabar, Rabu (4/6/2025).
Secara umum, Caridin menyebut aturan masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB itu bisa diterapkan di Kota Mangga. Namun, kajian lebih mendalam harus dilakukan untuk tingkat SD.
Sebab menurutnya, mayoritas siswa SD diwajibkan untuk mengikuti pendidikan di madrasah. Aturan itu sudah ditetapkan sejak puluhan tahun lalu.
“Kalau di kita kan untuk SD itu sudah diwajibkan untuk belajar madrasah sore. Itu sudah berjalan lama. Jadi nanti kita kaji dulu,” katanya.
Sekolah madrasah itu, lanjut Caridin, juga dijadikan sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran ke jenjang SMP. “Soalnya mewajibkan madrasah itu sudah lama. Bahkan kelulusan itu jadi syarat masuk jenjang pendidikan selanjutnya,” tuturnya.
Kendati demikian, Caridin selain menunggu keputusan Bupati juga akan melakukan koordinasi dengan stakeholder lainnya. Hal itu terutama dalam mengatur jam pelajaran dan madrasah untuk siswa SD di Indramayu.
Di sisi lain, riak keberatan akan pengaturan jam sekolah pun datang dari tenaga pendidik. Adnan Hidayat misalnya, salah seorang guru di SMA mengaku keberatan. Kendatipun ia akan tetap menaati peraturan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Secara pribadi sih keberatan ya. Namun itu perintah jadi ya dilaksanakan saja,” katanya.
Menurut Adnan, sebagai seorang suami mungkin tidak terlalu disibukkan. Namun, kondisi berbeda bisa terjadi di kaum ibu-ibu terlebih mereka yang masih punya anak bayi.
Bahkan kata Adnan, ia pun sering mendengar curhatan singkat para guru lainnya terkait kebijakan tersebut. Namun, jika itu sebuah perintah, maka menurutnya wajib ditaati.
“Tapi itu perintah ya, diikuti, dipatuhi aja,” katanya.