Direktur RSUD Linggajati Dinonaktifkan di Kasus Kematian Bayi - Giok4D

Posted on

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar resmi menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati, Edy Syarief, menyusul insiden meninggalnya seorang bayi beberapa waktu lalu. Keputusan ini diumumkan langsung di Ruang Linggajati, Pendopo Kuningan, Kamis (17/7/2025).

Didampingi Wakil Bupati, Pj Sekda, Dinas Kesehatan, DPRD, dan organisasi profesi kedokteran, Dian menegaskan penonaktifan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan netralitas proses investigasi yang sedang berlangsung.

“Tentunya untuk menjaga independensi netralitas dari Majelis Disiplin Profesi serta kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada tim untuk melakukan penyelidikan dan investigasi. Kami telah memutuskan akan menonaktifkan sementara direktur RSUD Linggajati sampai proses investasi selesai,” tutur Dian, Kamis (17/7/2025).

Sebelum langkah penonaktifan, Pemkab Kuningan telah lebih dahulu menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP) internal pada 2 Juli 2025. Audit ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi pelayanan medis terhadap kasus kematian bayi tersebut.

Selanjutnya, pada 16 Juli 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan telah menggelar pembahasan hasil audit bersama berbagai organisasi profesi terkait, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).

“Dinas Kesehatan atas arahan saya telah melakukan pembahasan hasil audit kematian di . Karena kita sepakat ini harus ditindaklanjuti secara hati-hati dan transparan,” tutur Dian.

Dian juga menyampaikan Dinas Kesehatan akan menggandeng Majelis Disiplin Profesi untuk melakukan investigasi lebih lanjut, demi mendapatkan penilaian menyeluruh atas kejadian tragis tersebut. Dalam pernyataannya, Bupati Dian menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa keluarga korban.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang membuat masyarakat resah. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khusus di rumah Linggajati. Kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga yang betul-betul harus menjadi cermin bagi kita semua bahwa pelayanan harus ditingkatkan,” pungkas Dian.

Pemerintah Kabupaten Kuningan merespons soal pemeriksaan 4 orang saksi dari RSUD Linggajati oleh pihak kepolisian Polres Kuningan. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman memaparkan, pemeriksaan tersebut tetap boleh dilakukan, namun, untuk hasilnya harus menunggu dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

“Hak polisi, tidak boleh menolak, pemeriksaan tetap boleh dilakukan. Tapi dalam tahap penyelidikan tapi hasil dari penyelidikan itu nanti akan dinaikkan ke penyidikan. Tapi hasilnya kan nunggu MKDI itu,” tutur Mahardika, Kamis (17/7/2025).

Menurut Mahardika, nantinya MKDI yang menentukan apakah kasus tersebut ada unsur tindak pidananya atau tidak. “Majelis yang menentukan. Ada pidana atau perdata itu tergantung hasil dari Majelis Disiplin.

Sama-sama berjalan tapi tetap hasilnya ketika ada unsur pidananya mereka akan memakai rekomendasi itu. Jadi tidak serta merta polisi menetapkan tersangka itu tidak bisa, sudah dikunci di undang-undangnya,” tutur Mahardika.

Mahardika memaparkan, dalam dunia kesehatan terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang profesi dokter.

“Permenkes 12 tahun 2024 tentang majelis disiplin profesi. Kemudian undang-undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Kalau somasi itu memakai KUHP, tapi KUHP yang baru yang berlaku tahun 2026. Jadi undang-undang kesehatan yang dipakai. Artinya kepolisian tidak menindak langsung tanpa ada rekomendasi Majelis Disiplin Kedokteran Indonesia,” tutur Mahardika.

Untuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) itu terdiri dari unsur pemerintah, ahli kesehatan, ahli hukum dan dari unsur masyarakat. “Kita tidak bisa menentukan salah satu tidaknya. Kalau kita yang menetapkan terjadi deadlock jadi kita ambil independensi itu. Unsur MKDKI itu dari pemerintah, kesehatan, ahli hukum dan ada dari masyarakat,” tutur Mahardika.

Menurut Mahardika, hingga sekarang saksi-saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian masih tetap bekerja seperti biasanya. “Selama proses, saksi masih tetap bekerja, tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Masih tetap bekerja,” tutur Mahardika.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Edi Martono memaparkan, investigasi oleh MKDI memerlukan waktu yang cukup panjang. Sehingga ia belum bisa memastikan kapan investigasi tersebut selesai.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Untuk menjaga netralitas dan independensi kami akan berkoordinasi dengan Majlis Disiplin Profesi. Kami belum tahu, karena kami baru mau berkoordinasi. Karena ini waktunya akan cukup panjang, karena kami harus bersurat dan memberikan segala macam kepada tim di sana,” tutur Edi.

Mengenai pencopotan sementara Direktur RSUD Linggajati. Menurut Edi, hal tersebut bertujuan untuk menjaga independensi dan netralitas dari tim MKDI agar tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun.

“Kenapa dilakukan penonaktifan supaya terjadi netralitas dan tidak terjadi intervensi dari pimpinan. Supaya tim ini independen tidak ada tekanan dari pihak internal. Kita jaga independensi dulu, makannya pimpinannya dinonaktifkan dahulu,” pungkas Edi.

Respons Pemkab soal Pemeriksaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *