Warga Kabupaten Bogor kini bisa mengurus berbagai kebutuhan administrasi hanya dalam satu lokasi. Pemkab Bogor menghadirkan program layanan publik 80 jam nonstop yang berlangsung mulai 29 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB hingga 1 September 2025 pukul 16.00 WIB di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bogor.
Program ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen penting, mulai dari pembuatan KTP, layanan imigrasi, pajak kendaraan, PBB, hingga layanan perbankan. Semua bisa diurus tanpa henti selama lebih dari tiga hari.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, menegaskan layanan ini bukan sekadar seremonial melainkan komitmen nyata Pemkab Bogor untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Semangat kemerdekaan harus diwujudkan dalam pelayanan nyata kepada masyarakat. Program 80 jam nonstop ini bukan hanya simbolis, tapi benar-benar hadir untuk memudahkan masyarakat, terutama dalam urusan perizinan dan administrasi,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).
Selain layanan administrasi dasar, masyarakat juga bisa mengurus penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Praktik (SIP), hingga konsultasi perizinan penanaman modal. Tenaga kesehatan mendapat prioritas khusus dalam program ini karena peran vitalnya di tengah masyarakat.
Agus menambahkan program ini juga melibatkan berbagai instansi dan lembaga, mulai dari Bank BJB, Dirjen AHU, Taspen, PT Sayaga, BPOM, Pengadilan Agama, Kejaksaan, Bank Tegar Beriman, hingga Bapenda Kabupaten Bogor.
“Kami ingin Kabupaten Bogor dikenal sebagai daerah yang progresif dalam menghadirkan layanan publik. Sementara target rekor MURI menjadi motivasi agar pelayanan benar-benar maksimal,” ujarnya.
Selain menjadi rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI, layanan publik 80 jam nonstop ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih mudah mengurus keperluan administrasi dalam satu rangkaian kegiatan yang terintegrasi.