Diduga Cabuli Pasien Saat USG, Dokter Iril Didakwa Pasal Kekerasan Seksual

Posted on

M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril, oknum dokter yang diseret ke meja hijau usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya menjalani sidang perdana. Iril didakwa dengan pasal kekerasan seksual.

Sidang perdana terkait kasus dugaan pencabulan pasien oleh Dokter Iril digelar di ruangan sidang Kartika, Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kamis, (3/7/2025) siang.

Sidang diketahui dimulai pada pukul 13.40 WIB. Dokter Iril tampak menggunakan kopiah hitam, kemeja putih serta celana hitam panjang. Dia digiring petugas Kejaksaan menuju ruang sidang.

Sidang digelar secara tertutup, karena perkaranya merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Sumber infoJabar di kejaksaan menyebut, sidang berlangsung sekitar 45 menit, dan berakhir pada pukul 14.20 WIB.

Menurut Kuasa Hukum Dokter Iril, Firman S. Rohman, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.

“Jadi langsung ke pembuktian,” ungkap Firman.

Firman menjelaskan, kliennya tidak mengamini apa yang dibacakan dalam dakwaan, khususnya kaitan meraba-raba pasien. “Hanya di bawah payudara saja,” katanya.

Sidang terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dokter Iril kepada pasien yang sedang melaksanakan pemeriksaan kondisi kehamilan ini, akan dilanjutkan kembali pekan depan di PN Garut.

Menurut Kajari Garut Helena Octavianne, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan Pasal 6 Huruf B Juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf B, E dan I, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sedangkan dakwaan keduanya adalah Pasal 6 Huruf C Juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf B, E dan I, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun ditambah sepertiga jadi 16 tahun. Denda maksimalnya Rp 300 juta ditambah sepertiga menjadi Rp 400 juta,” kata Helena.

Pekan depan, kata Helena, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 6 orang saksi yang terdiri dari 5 orang korban dan seorang suami korban dalam persidangan lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.