Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons kasus yang sedang dialami Tri Yanto. Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) itu ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia di tempat dulunya bekerja.
Saat dihubungi infoJabar, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan Polda Jabar mesti menghentikan proses hukum kepada Tri Yanto. Sebab nantinya, jika perkara itu tetap dilanjutkan, maka nasib setiap orang yang menjadi pelapor atau dengan istilah whistleblower kasus korupsi makin terancam karena terjerat Undang-undang ITE.
“Jika Polda Jabar tetap menindaklanjuti laporan UU ITE, maka nasib whistleblower akan semakin terancam. Sebab, dengan dilanjutkannya kasus tersebut maka akan menjadi preseden buruk ke depan dan kemungkinan besar para whistleblower akan menjadi takut jika melaporkan kasus dugaan korupsi,” katanya, Jumat (30/5/2025).
Tri Yanto jadi tersangka dengan tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Polda Jabar pun menjeratnya dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Sebelum dipecat di tempatnya bekerja, Tri Yanto memang getol melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Baznas Jabar. Nilai pun mencapai sekitar Rp 13,3 miliar yang berasal dari pengelolaan zakat Baznas dan hibah Pemprov Jabar pada tahun anggaran 2021-2023.
Wana mengatakan, jika Polda Jabar tetap melanjutkan proses pidana itu, seorang whistleblower akan rentan mendapat kriminalisasi. Sebab yang ia soroti, disinyalir ada kebocoran data hingga akhirnya nama Tri Yanto bisa mencuat setelah melaporkan kasus dugaan korupsi itu.
“Penerapan pasal tersebut tentu menjadi alat untuk mengkriminalisasi whistleblower. Yang penting untuk dicermati adalah mengapa Baznas Jabar mengetahui ada pelapor dugaan korupsi. Hal ini yang wajib untuk dievaluasi oleh penerima laporan karena kebocoran informasi akan menimbulkan retaliasi terhadap pelapor,” tegasnya.
Wana juga mendesak supaya aparat penegak hukum memproses dugaan korupsi yang Tri Yanto laporkan. Tri Yanto diketahui telah melaporkan kasus ini ke Kejati Jabar, meskipun laporannya masih dalam tahap pemeriksaan.
“Penegak hukum harus memprioritaskan penanganan kasus dugaan korupsi alih-alih mempercepat proses penanganan UU ITE yang dituduhkan oleh terlapor,” ungkapnya.
ICW pun menilai seorang whistleblower harus diberikan rasa aman ketika melaporkan kasus dugaan korupsi. Sehingga di masa mendatang, data-data pribadinya tetap terlindungi dan tak tersebar secara sembarangan.
“Secara prinsip, mekanisme whistleblower merupakan upaya untuk memberikan rasa aman bagi pelapor untuk membongkar kasus korupsi. Yang perlu dipastikan adalah sistem keamanan anonymous dalam whistleblower system sehingga setiap pelapor dapat tetap terlindungi. Dan yang menjadi penting untuk diusut adalah pemberian sanksi terhadap pihak yang patut diduga membocorkan informasi tentang pelaporan tersebut,” pungkasnya.