Dua pejabat setingkat kepala dinas di Jawa Barat ditangkap Kejaksaan gegara tersandung kasus korupsi. Kedua pejabat itu, yakni Eddy Marwoto, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung serta Siti Ida Hamidah, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta.
Eddy Marwoto ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar di tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.
Selain Eddy Marwoto, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka terhadap mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.
“Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung,” kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Dwi menjelaskan, Deni saat menjabat Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung menggunakan dana hibah tahun 2017 dan 2018 tidak sesuai peruntukannya. Sementara Eddy, memuluskan pemberian dana hibah yang tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung.
“Bahwa pada tahun 2020 tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung,” ungkapnya.
“Selain itu tersangka EM juga selaku ketua harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif,” tambahnya.
Kini, Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan Deni Nurhadiana Hadimin telah ditahan di Rutan Kebon Waru. Sementara Yossi Irianto telah mendekam lebih dulu karena tersandung kasus hukum lain terkait sengketa sengketa lahan Bandung Zoo.
Sementara Siti Ida Hamidah, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis 12.30 WIB setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan.
Sebelum ditahan, Siti sempat mangkir dalam pemanggilan pertamanya sebagai tersangka. Di kasus ini, Kejari Purwakarta menetapkan total enam orang tersangka.
“Melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kita tahan seperti tersangka yang lainnya ada enam, jadi semuanya di tahan,” kata Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.
Dia menjelaskan, kasus korupsi ini melibatkan proyek senilai Rp 2.265.430.609 yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta tahun 2023. Proyek tersebut ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan, namun diduga kuat diselewengkan para tersangka.