Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memulai rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Program ini mencakup jenjang pendidikan dasar hingga menengah pertama, dengan penekanan pada prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, serta keadilan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini akan dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas. Hal ini ditandai dengan penandatanganan fakta integritas dan deklarasi komitmen bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan di daerah tersebut.
“Kami ingin memastikan SPMB berjalan tanpa intervensi dan sesuai dengan regulasi. Fakta integritas ini bukan hanya simbolik, tapi komitmen nyata bahwa proses harus bersih, berkualitas, dan berintegritas,” ujar Ronianto, Rabu (11/6/2025).
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini sistem zonasi dalam SPMB mengalami penyesuaian. Zonasi tidak lagi hanya mempertimbangkan jarak geografis, tetapi memperhitungkan kedudukan administratif desa.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Contohnya, jika sebuah SMP berada di Desa Keraton, maka anak-anak dari desa tersebut menjadi prioritas utama. Zonasi tetap diterapkan, tapi penekanan lebih pada domisili resmi siswa,” jelas Ronianto.
Dasar hukum pelaksanaan SPMB 2025 mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2025. Proses seleksi dilakukan secara objektif, non-diskriminatif, dan gratis.
Kabupaten Cirebon saat ini memiliki total 228 SMP, terdiri dari 80 SMP Negeri, 142 SMP Swasta, dan 6 SMP Terbuka yang tersebar di 40 kecamatan. Namun, daya tampung SMP Negeri tahun ini hanya mencapai 22.292 siswa, sedangkan jumlah lulusan SD mencapai 38.248 siswa. Artinya, terdapat sekitar 16.000 siswa lulusan SD yang tidak dapat ditampung di SMP Negeri.
“Kami mendorong agar siswa yang tidak tertampung bisa mengakses pendidikan di SMP Swasta atau lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama,” tambah Ronianto.
Jadwal dan jalur SPMB 2025 akan digelar dalam dua tahap dimana tahap I pada 25-28 Juni 2025 dengan pengumuman tanggal 30 Juni 2025. Sedangkan dalam SPMB kali ini terdapat sejumlah jalur dan kuota diantaranya jalur afirmasi ekonomi tidak mampu sebanyak 19%, lalu jalur afirmasi disabilitas sebesar 1%, kemudian jalur prestasi akademik sebesar 20%, lalu jalur prestasi non-akademik sebesar 10%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 2,5% dan jalur anak tenaga pendidik sebesar 2,5%.
Kemudian untuk tahap II dimulai pada tanggal 3-8 Juli 2025 dan pengumuman pada 9 Juli 2025 dengan jalur domisili/zona wilayah dengan kuota sebesar 45%.
Bupati Cirebon, Imron, turut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses SPMB bebas dari praktik kecurangan, seperti titipan dan pungutan liar.
“Intinya, SPMB harus adil. Tidak ada diskriminasi, tidak ada pungutan. Semuanya gratis. Kami tidak menerima titipan dari siapa pun, termasuk pejabat. Semua anak punya hak yang sama,” tegasnya.
Ia melanjutkan, melalui komitmen bersama antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat, SPMB 2025 diharapkan berjalan jujur, adil, dan inklusif, memberikan kesempatan setara bagi seluruh anak-anak di Kabupaten Cirebon untuk memperoleh pendidikan yang layak.