Bupati Cirebon Imron Rosyadi resmi melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon agar tidak flexing atau pamer gaya hidup mewah. Aturan ini ditegaskan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 2 September 2025, sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Imron menyebut, larangan tersebut berlaku tidak hanya di kantor atau kegiatan kedinasan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari dan aktivitas media sosial.
“ASN dan pejabat publik itu digaji oleh rakyat, sehingga jangan sampai memperlihatkan kemewahan yang justru melukai perasaan masyarakat. Kita harus hidup sederhana, baik di kantor maupun di tengah kehidupan bermasyarakat,” tegas Imron, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, pejabat dan ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan. Di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, gaya hidup mewah justru dapat menimbulkan jurang antara pemerintah dan rakyat.
Keluarga Juga Terikat
Imron menekankan, aturan ini berlaku menyeluruh, termasuk bagi pasangan dan anak-anak pejabat serta ASN. Ia menilai, banyak kasus flexing di media sosial justru dilakukan keluarga pejabat, yang pada akhirnya ikut mencoreng citra pemerintah.
“Sering kali kita melihat di media sosial, bukan hanya pejabat yang pamer, tapi juga keluarganya. Mulai sekarang itu tidak boleh terjadi lagi. Semua harus menahan diri,” ujarnya.
Selain larangan pamer kemewahan, Imron juga mengatur pola penyelenggaraan acara kedinasan. Ia meminta kegiatan pemerintah daerah dilakukan secara sederhana, hemat, efektif, dan efisien.
“Jangan ada lagi pesta berlebihan atas nama dinas. Anggaran yang kita kelola adalah uang rakyat, jadi harus digunakan sebijak mungkin. Lebih baik difokuskan untuk pelayanan publik, infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat yang benar-benar mendesak,” ucapnya.
Imron menilai, kesederhanaan bukan sekadar urusan citra, melainkan bagian dari komitmen pelayanan publik. Jika ASN menunjukkan empati dan kesahajaan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat.
“ASN adalah pelayan publik, bukan pejabat yang harus dilayani. Kalau mereka menunjukkan kesederhanaan, masyarakat akan lebih percaya. Sebaliknya, kalau pamer, masyarakat akan semakin jauh,” katanya.
Bupati juga menegaskan bahwa aturan ini tidak berhenti pada imbauan semata. Ia telah memerintahkan agar kebijakan larangan flexing disosialisasikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap kepala OPD diwajibkan menindaklanjuti dengan aturan internal, lengkap dengan mekanisme evaluasi dan sanksi bagi pelanggar.
“Kalau hanya imbauan saja, tidak akan berjalan. Saya minta setiap kepala OPD memastikan larangan ini ditegakkan. Kalau ada pelanggaran, akan ada evaluasi dan sanksi sesuai aturan kepegawaian,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, Imron berharap para pejabat dan ASN di Kabupaten Cirebon benar-benar bisa menjadi contoh dalam hidup sederhana, serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.