Bandung –
Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk mendorong pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas. Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengurangi hambatan perdagangan non-tarif antarkedua negara.
Kesepakatan transfer data ini merupakan salah satu bagian dalam perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Jumat (20/2/2026).
Dalam hal ini, Airlangga memastikan AS akan ikut menjaga keamanan data yang mereka terima dengan tingkat keamanan yang setara dengan regulasi perlindungan data konsumen Indonesia. Sehingga>







