Tumpukan berkas laporan, lembaran hasil audit, dan setumpuk bukti transfer terpajang di ruang konferensi pers Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jumat (22/8/2025). Di hadapan awak media, Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, membuka tabir kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2022 yang sempat menghebohkan wilayah tersebut.
“Dari 11 desa yang dilaporkan, ditemukan adanya maladministrasi di 10 desa terlapor. Hasil penghitungan Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp976.535.301,” ujar Martha.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Tim Kejari bersama Inspektorat Kabupaten Purwakarta turun langsung memeriksa administrasi dan keuangan belasan desa. Hasilnya, tak ada korupsi besar-besaran, tetapi kesalahan administrasi yang merugikan negara.
“Hanya terjadi kesalahan administrasi. Sebagai contoh program ketahanan pangan, dimana desa membeli hewan ternak dan ada yang mati, namun pihak desa tidak melengkapi administrasi sebagai laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang sebenarnya sangat diperlukan,” jelas Martha.
Namun, cerita ini berakhir dengan pemulihan keuangan negara. Seluruh kerugian, kata Martha, telah dikembalikan ke kas negara.
“MoU ini ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri pada Januari 2023 lalu. Seluruh uang sudah dikembalikan ke kas negara. Untuk penyelidikan di 11 desa ini sudah kita hentikan,” katanya.
Ia menegaskan, pengembalian uang bukanlah akhir, melainkan langkah awal mencegah masalah serupa.
“Ini bukan sekadar pengembalian uang, tapi bentuk nyata pencegahan dan pembinaan. Kami kembalikan kepada negara agar bisa digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Martha.
Langkah pencegahan pun terus digencarkan Kejari Purwakarta. Sejak pertengahan 2024, pihaknya menyambangi 183 desa dan enam kelurahan, memberi penyuluhan hukum, serta memperbaiki tata kelola keuangan desa. Program “Ngaropi Jeng Kades”, konsultasi hukum gratis, dan aplikasi Jaga Desa diluncurkan agar komunikasi antara aparat hukum dan kepala desa semakin terbuka.
“Harapan kami, pasca 2024, tidak ada lagi penyimpangan serupa. Pendidikan dan pendampingan hukum harus berjalan beriringan,” kata Martha.
Siang itu, di hadapan Sekretaris Daerah Purwakarta, Norman Nugraha, uang senilai Rp976.535.301 diserahkan dan langsung disetorkan ke Bank BJB. Anggaran yang sempat “tersendat” kini kembali untuk membiayai pembangunan desa.
Sawahkulon (Pasawahan) – Rp53.937.501
Ciwareng (Babakancikao) – Nihil
Cijaya (Campaka) – Rp97.123.800
Sumurugul (Wanayasa) – Rp106.240.900
Karyamekar (Cibatu) – Rp78.200.650
Cibatu (Cibatu) – Rp148.797.500
Cibodas (Bungursari) – Rp2.350.000
Pasirangin (Darangdan) – Rp97.133.000
Tegalwaru (Tegalwaru) – Rp18.259.000
Cianting (Sukatani) – Rp296.575.000
Sukatani (Sukatani) – Rp77.917.950