Bandung –
Sahur dikenal sebagai salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam ketika menjalankan ibadah puasa, khususnya di bulan Ramadhan. Sahur dilakukan sebelum masuk waktu imsak sebagai persiapan fisik dan spiritual sebelum menahan lapar dan dahaga sepanjang hari. Meski begitu, tidak sedikit umat Muslim yang bertanya-tanya: apakah puasa tetap sah jika seseorang tidak sempat atau tidak melakukan sahur?
Anjuran sahur memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW secara tegas menganjurkan umatnya untuk tidak meninggalkan sahur. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Makan sahurlah, karena sahur itu barakah.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini menegaskan bahwa sahur mengandung keberkahan, baik secara fisik maupun spiritual.
Kesunnahan sahur juga ditegaskan oleh para ulama. Mengutip buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan karya Ahmad Sarwat, disebutkan bahwa para ulama sepakat sahur hukumnya sunnah. Hal ini diperkuat dengan hadits dari Al Miqdam bin Ma’dikarb, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah kamu makan sahur karena sahur itu makanan yang diberkati.” (HR An-Nasa’i).
Selain sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW, sahur juga berfungsi mempersiapkan tubuh agar tetap kuat selama berpuasa. Bahkan, keberkahan sahur tetap ada meskipun hanya dengan seteguk air. Dari Abu Sa’id Al Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda, “Sahur itu berkah, jangan tinggalkan meski hanya seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR Ahmad).
Puasa Tanpa Sahur, Apakah Tetap Sah?
Lalu, bagaimana jika seseorang tidak melakukan sahur? Apakah puasanya menjadi tidak sah? Dalam buku Bekal Ramadhan dan Idul Fithri 2: Niat dan Imsak karya Saiyid Mahadir dijelaskan bahwa sahur bukan termasuk syarat sah maupun rukun puasa. Artinya, puasa seseorang tetap dinilai sah meskipun tidak diawali dengan sahur, selama memenuhi syarat dan rukun puasa lainnya, seperti niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Quraish Shihab dalam bukunya Shihab & Shihab Bincang-bincang Seputar Tema Populer Terkait Ajaran Islam. Ia menjelaskan bahwa puasa tanpa sahur diperbolehkan dan tetap sah secara hukum. Namun, sahur memiliki nilai pendidikan spiritual karena melatih seorang Muslim untuk bangun di sepertiga malam terakhir, waktu yang penuh keberkahan.
Sahur sebagai Pembeda Puasa Umat Islam
Meski puasa tanpa sahur tetap sah, para ulama mengingatkan agar tidak menjadikan hal tersebut sebagai kebiasaan. Dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu’man dijelaskan bahwa sahur menjadi salah satu pembeda antara puasa umat Islam dengan puasa umat agama lain.
Hal ini merujuk pada hadits dari Amru bin Ash RA, Rasulullah SAW bersabda, “Perbedaan antara puasa kita dan puasa ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah pada makan sahur.” (HR Muslim). Karena itu, menjaga kebiasaan sahur juga berarti menjaga identitas dan syiar ibadah puasa dalam Islam.
Beragam Manfaat Sahur bagi Muslim
Selain bernilai sunnah, sahur juga memiliki banyak manfaat. Mengutip buku Mempercepat Datangnya Rezeki dengan Ibadah Ringan karya Mukhlis Allyudin dan Enjang, sahur memberikan sejumlah keutamaan bagi Muslim. Di antaranya adalah mendapatkan keberkahan dari Allah SWT karena menghidupkan sunnah Rasulullah SAW, membedakan puasa Islam dengan agama lain, serta memberi kekuatan fisik agar mampu menjalani puasa dengan optimal.
Tak hanya itu, waktu sahur juga menjadi momen istimewa untuk memperbanyak amalan lain, seperti istighfar, doa, dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Sahur berada di waktu turunnya rahmat dan ampunan Sang Khalik, sehingga sangat dianjurkan untuk dimanfaatkan sebaik mungkin.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa puasa tanpa sahur tetap sah secara hukum, namun sahur sangat dianjurkan karena mengandung banyak keberkahan dan keutamaan. Sebisa mungkin, umat Muslim dianjurkan untuk tidak meninggalkan sahur agar ibadah puasa yang dijalani menjadi lebih sempurna, baik secara fisik maupun spiritual.
