Dana Hibah Pesantren di Jabar Dihapus, Diganti Beasiswa Santri

Posted on

Keputusan Pemprov Jawa Barat untuk menghapus bantuan dana hibah bagi pondok pesantren (ponpes) dalam APBD perubahan 2025 menimbulkan sorotan. Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk melakukan evaluasi agar anggaran benar-benar tersalurkan dengan tepat sasaran.

Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar Zaini Shofari memastikan, dana hibah pesantren memang tidak lagi dialokasikan dalam APBD perubahan. Sebagai gantinya, pemerinta menyiapkan skema beasiswa bagi santri dari kalangan kurang mampu.

“Dana hibah pesantren itu, jadi secara institusi di (APBD) perubahan ini dipastikan tidak ada seperti yang semula di 2024, tapi ada upaya sekarang untuk tetap bisa masuk ke pesantren dengan cara memberikan beasiswa kepada santri,” ungkap Zaini, Sabtu (16/8/2025).

Zaini menjelaskan, anggaran beasiswa yang diajukan dalam rancangan perubahan APBD 2025 mencapai Rp10 miliar. Dengan nilai bantuan sebesar Rp2,75 juta per santri, maka kuota penerima hanya sekitar 3.600 orang. Padahal, jumlah santri di Jawa Barat diperkirakan mencapai 350 ribu jiwa.

“Kalau dilihat jumlah santri itu sekitar 350 rubu di Jawa Barat dengan angka Rp10 miliar tentu tidak cukup. Tapi ini difokuskan untuk para santri yang tidak mampu kira-kira begitu, maka diberikan lah itu (beasiswa) dan itu semua dikelolanya oleh Kemenag,” jelasnya.

“Nah hitungannya sudah disebutkan Rp2.750.000 per santri maka bakal didapatkan kurang lebih sekitar 3.600 santri dengan angka segitu menjadi Rp10 miliar,” sambungnya.

Soal lokasi penerima bantuan, Zaini mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut. Meski begitu, ia menegaskan bahwa dewan akan memperjuangkan agar porsi anggaran untuk pesantren bisa kembali ditambah pada pembahasan APBD murni 2026.

“Tentunya kalau di Murni kan nanti kita terus upayakan supaya itu bisa terus bertambah ya. Artinya komponen masyarakat di Jawa Barat ini kan santri bagian dari pesantren di dalamnya,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Jawa Barat telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, serta dukungan regulasi lain seperti Keppres terkait pembiayaan pondok pesantren.

Zaini menegaskan, DPRD Jabar akan terus mendorong agar skema dana hibah pesantren kembali dibuka. Pasalnya, dana tersebut sudah kembali tercantum dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) APBD 2026.

“Iya, makanya kemarin kita kan sejak semula ketika 2025 dihilangkan, 2026 ditutup di SIPD, maka kan PPP yang terus diikuti sama teman-teman yang lain jadi pelopor supaya kembali dibuka. Alhamdulillah dibuka, kita lihat aja nanti, kan SIPD-nya sudah dibuka tinggal dilihat nanti,” katanya.

Zaini menambahkan, pondok pesantren, majelis taklim, maupun lembaga keagamaan lain tetap memiliki peluang untuk mengajukan bantuan. Hanya saja, mekanisme penyaluran bergantung pada realisasi anggaran yang tersedia.

“Pesantren-pesantren mana, majelis atau yang terkait dengan keagamaan, komponen keagamaan yang mengajukan. Kalau ada nanti juga kan bisa dibantu diupayakan gitu. Artinya sekarang kerannya ada, cuma kan tinggal ini airnya mengucur atau tidak,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *