Dalih di Luar Nalar Yanti Si Pemutilasi Berdarah Dingin dari Cianjur

Posted on

Sadis. Itulah kalimat yang menggambarkan perbuatan Yanti (31) dan ayahnya, Cahya (60) yang membunuh hingga memutilasi ibu dan anak kandungnya sendiri. Keduanya melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan kejahatan keji yang mereka lakukan.

Dalam upaya mengelabui pihak berwajib, keduanya bahkan berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan, berdalih mendapat bisikan gaib yang menyebut korban adalah jelmaan makhluk halus.

Kepala Desa Cibanteng, Nuryani, mengungkapkan bahwa sebelum akhirnya ditangkap, perilaku keduanya tampak normal seperti warga lainnya. Tak ada tanda-tanda mencurigakan yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Sejak kerangka ditemukan, kan geger warga di desa ini. Tapi mereka tetap saja beraktivitas seperti biasa. Cahya bekerja sebagai kuli tani dan buruh pecah batu, sedangkan Yanti sering belanja ke warung dan beraktivitas di rumahnya,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Namun, lanjut Nuryani, keganjilan mulai terasa ketika Lilis, ibu Yanti dan anak Yanti yang berusia tiga tahun tak lagi terlihat di lingkungan sekitar. Padahal setiap hari, keduanya kerap berinteraksi dengan warga sekitar.

“Biasanya yang anaknya jajan ke warung, kemudian ibunya Yanti juga kelihatan di depan rumah. Tapi sepekan terakhir tidak kelihatan. Jadi curiga tapi bingung, soalnya para pelaku ini seolah beraktivitas tanpa beban pernah melakukan tindakan pembunuhan,” tuturnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengungkapkan, kedua pelaku tidak hanya membunuh, namun juga melakukan mutilasi, menguliti, dan membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak.

“Setelah menjadi kerangka agar tak dikenali, kedua pelaku ini membuang potongan kerangka korban ke beberapa lokasi berbeda. Dengan tujuan untuk menutupi aksinya,” ucapnya.

Tono menambahkan, saat diamankan, pelaku mencoba mengelabui penyidik dengan berpura-pura tidak waras. Keduanya mengaku mendapat bisikan yang menyebut korban sebagai makhluk gaib.

“Jadi seolah memiliki gangguan kejiwaan, kemudian mendapatkan bisikan jika korban ini jelmaan buto ijo, sehingga dihabisi,” katanya.

Faktanya, menurut Tono, tindakan tersebut telah direncanakan sejak April 2025. Motif utamanya adalah sakit hati karena merasa dikucilkan sejak kecil, serta keinginan menguasai perhiasan milik korban. Sedangkan pembunuhan terhadap balita dilakukan karena anak tersebut bangun dan dikhawatirkan menjadi saksi.

“Sudah direncanakan sejak 21 April 2025. Motifnya karena sakit hati dikucilkan sejak kecil dan ingin merampas perhiasan milik korban. Sedangkan untuk motif membunuh balita hanya karena balita tersebut bangun dan dikhawatirkan akan menjadi saksi,” kata Tono.

Akhirnya, setelah penyidik menemukan foto tubuh korban dalam kondisi mengenaskan di ponsel pelaku, keduanya tak lagi bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

“Setelah didapatkan bukti itu, pelaku akhirnya tak lagi bisa mengelak dan mengakui perbuatannya tengah membunuh sang ibu dan anak kandungnya,” tegasnya.

Kini, Yanti dan Cahya mendekam di sel tahanan Polres Cianjur. Mereka dijerat dengan pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, subsider pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kedua pelaku terancam hukuman mati,” ucap Tono.