Bandung –
Kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, mulai disidangkan. Pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan, didakwa memberi suap dengan nilai mencapai Rp 11,4 miliar.
Dakwaan untuk Sarjan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3/2026). Selain diterima Ade Kuswara dan bapaknya, HM Kunang, uang haram itu juga turut mengalir kepada sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.
Dalam uraiannya, uang Rp 11,4 miliar itu diberikan kepada Ade Kuswara secara bertahap. Seperti Rp 500 juta untuk keperluan pelantikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, serta Rp 1 miliar untuk ibadah umrah Ade Kuswara.
Lalu Rp 1 miliar kepada bapak Ade Kuswara, HM Kunang. Hingga Rp 8,9 miliar setelah Sarjan mendapat proyek di 5 dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp 107,5 miliar.
Ternyata, selain Ade Kuswara dan HM Kunang, Sarjan juga memberi uang haram kepada sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. Totalnya mencapai Rp 7,8 miliar yang dibagikan kepada pejabat setingkat kepala dinas hingga anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Bahwa pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selain kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, terdakwa juga memberikan uang kepada pihak lain terkait dengan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa,” demikian uraian dakwaan itu seperti dikutip.
Rinciannya:
- Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln Rp 2.940.000.000
- Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro Rp 500.000.000
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir Rp 300.000.000
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Iman Faturochman Rp 280.000.000
- Yayat Sudrajat alias Lippo Rp 1.400.000.000
- Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024 Jejen Sayuti, sekaligus mertua Ade Kuswara Rp 621.000.000
- Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Rp 750.000.000
- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Rp 700.000.000
- Biro Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi Hamid Rp 150.000.000
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi Hadi Rp 200.000.000
Buntut dari tindakan ini, KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara, HM Kunang dan Sarjan. Ketiganya lalu ditetapkan menjadi tersangka setelah terkena OTT pada Desember 2025.
Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Serta Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Juga Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.







