Bandung –
Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) pada Maret 2026. Pencairan tahap awal ini menjadi perhatian masyarakat karena bertepatan dengan momen Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, dalam memenuhi kebutuhan pokok selama bulan puasa hingga Lebaran.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting untuk memastikan apakah dana bansos sudah masuk ke rekening atau belum. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi keterlambatan pemanfaatan bantuan dan memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar.
Pengecekan bansos Maret 2026 dapat dilakukan secara mandiri melalui dua cara, yakni lewat situs resmi maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos. Kedua layanan ini disediakan oleh Kementerian Sosial agar masyarakat bisa memperoleh informasi secara transparan dan akurat. Untuk melakukan pengecekan, masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan mengisi data dengan benar.
Daftar Bansos Maret 2026
Berikut sejumlah bantuan sosial yang diproyeksikan tetap disalurkan pemerintah sepanjang tahun 2026, termasuk pada periode Maret yang berdekatan dengan Ramadan.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. PKH menyasar keluarga yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Bantuan ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima melalui akses layanan dasar.
Dalam satu keluarga, bantuan PKH dapat diberikan jika terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia. Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori anggota keluarga dan dicairkan secara bertahap dalam satu tahun. Rinciannya sebagai berikut:
Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap
Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap
Siswa SD: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap
Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per tahap
Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 per tahap
Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun atau Rp 2,7 juta per tahap
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Kartu Sembako merupakan bantuan pangan yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau mitra resmi pemerintah.
Pada tahun 2026, terdapat penyesuaian kebijakan penerima BPNT. Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4. Kelompok desil 5 yang sebelumnya masih masuk kriteria penerima, kini tidak lagi termasuk dalam daftar penerima BPNT.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan bagi anak sekolah dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini bertujuan mencegah risiko putus sekolah serta mendorong siswa yang sempat berhenti agar kembali melanjutkan pendidikan.
Nominal bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan diberikan satu kali dalam setahun. Pemerintah juga telah melakukan penyesuaian nilai bantuan, khususnya untuk pendidikan menengah. Rinciannya adalah:
SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1.800.000 per tahun
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi, seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP, serta BNI untuk SMA dan SMK.
4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
PBI Jaminan Kesehatan merupakan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Seluruh iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN.
Dengan status PBI-JK, penerima manfaat dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS tanpa harus membayar iuran bulanan. Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial jangka panjang di bidang kesehatan.
5. Bansos Beras 10 Kg
Pemerintah juga melanjutkan program bantuan pangan berupa beras pada tahun 2026. Total alokasi beras yang akan disalurkan mencapai 720.000 ton. Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang telah terdata sebagai penerima.
Namun, penyaluran bansos beras 10 kilogram tidak dilakukan sepanjang tahun. Untuk 2026, bantuan ini hanya diberikan selama empat bulan, dengan jadwal pencairan yang belum ditetapkan secara rinci. Pemerintah masih menyesuaikan waktu distribusi sesuai kebutuhan dan kondisi nasional.
Aturan Bansos 2026
Mulai 2026, pemerintah menerapkan kebijakan pengurangan ketergantungan terhadap bantuan sosial. Salah satu kebijakan baru adalah pembatasan durasi penerimaan bansos bagi KPM kategori reguler seperti PKH dan BPNT.
Keluarga yang telah menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut akan melalui proses evaluasi ketat. Jika dinilai sudah mandiri secara ekonomi, maka kepesertaannya dapat dihentikan agar bantuan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas berat yang memerlukan perlindungan sosial berkelanjutan.
Waspada Hoaks Bansos Ramadan 2026
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi palsu terkait bansos Ramadan 2026. Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim adanya tautan pendaftaran bansos, padahal informasi tersebut tidak benar.
Tautan tersebut tidak mengarah ke laman resmi Kementerian Sosial dan justru meminta pengisian data pribadi seperti nama lengkap, nomor kontak, hingga wilayah domisili. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses informasi bansos melalui situs dan aplikasi resmi guna menghindari penyalahgunaan data pribadi.
Cara Cek Bansos Maret 2026 Melalui Situs Resmi
Proses pengecekan bantuan sosial melalui situs resmi Kementerian Sosial tergolong mudah dan cepat. Masyarakat hanya perlu menyiapkan data diri yang sesuai dengan KTP, khususnya NIK, lalu mengisi formulir yang tersedia secara lengkap dan benar. Berikut langkah-langkah pengecekan bansos secara online:
Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
Pilih wilayah domisili secara berurutan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan
Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data pada KTP
Ketikkan empat huruf kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar
Apabila kode sulit terbaca, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru
Klik tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian
Setelah itu, sistem Cek Bansos Kemensos akan memproses pencarian berdasarkan nama dan wilayah yang telah dimasukkan. Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan bantuan sosial sesuai data yang terdaftar.
Cara Cek Bansos Maret 2026 Melalui Aplikasi
Selain melalui website, pemerintah juga menyediakan layanan pengecekan bansos melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk memantau status bantuan secara langsung melalui ponsel. Berikut tahapan penggunaannya:
Buka aplikasi Cek Bansos setelah berhasil diunduh
Pilih menu “Buat Akun” bagi pengguna yang belum terdaftar
Isi data diri secara lengkap, meliputi nama lengkap, NIK, alamat, email, serta kata sandi
Unggah foto KTP dan swafoto sesuai ketentuan
Klik tombol “Buat Akun Baru” untuk menyelesaikan pendaftaran
Jika tidak ditemukan kesalahan data, akun akan otomatis aktif
Apabila diminta verifikasi email, lakukan konfirmasi melalui kotak masuk
Setelah berhasil login, masuk ke menu “Profil”
Pada menu profil, akan ditampilkan informasi mengenai jenis bantuan sosial yang diterima. Selain itu, data anggota keluarga lain yang terdaftar dalam DTKS juga dapat dilihat, lengkap dengan keterangan nama, usia, jenis kelamin, hingga status sanggahan.
Itu dia penjelasan mengenai cara mengecek bansos Maret 2026 melalui situs dan aplikasi resmi. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat memperoleh akses bantuan sosial secara tepat.
“







