Bandung –
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan daftar cuti bersama tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025. Total terdapat delapan hari libur cuti bersama yang dirancang untuk mendukung keseimbangan kerja dan waktu luang pegawai negara tanpa memotong jatah cuti tahunan mereka.
Pemerintah juga memberikan kepastian bagi ASN yang tetap harus bertugas di tanggal merah tersebut dengan skema kompensasi penambahan cuti di hari lain, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pegawai.
Fakta Penting Cuti Bersama ASN 2026:
- Dasar Hukum: Keppres No. 42 Tahun 2025 yang diteken pada 31 Desember 2025.
- Total Libur: Terdapat 8 hari cuti bersama yang terbagi dalam 6 momentum hari besar.
- Status Cuti Tahunan: Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
- Kompensasi Tugas: ASN yang tidak bisa mengambil cuti bersama karena tuntutan jabatan akan mendapatkan tambahan jatah cuti tahunan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Daftar Lengkap Tanggal Cuti Bersama:
- 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
- 20, 23, & 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus.
- 28 Mei (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
- 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus.
