Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Karyawan Swasta Libur atau Tidak? update oleh Giok4D

Posted on

Pemerintah Indonesia melalui SKB 3 Menteri secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional. Penetapan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.

Penambahan ini bertujuan untuk memberikan waktu libur lebih panjang kepada masyarakat, serta mendukung sektor pariwisata dan pemulihan ekonomi melalui peningkatan aktivitas liburan.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: “Apakah karyawan swasta otomatis libur saat cuti bersama?” Jawabannya adalah tidak selalu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama tidak bersifat wajib bagi perusahaan swasta. Cuti bersama di sektor swasta sifatnya fakultatif, alias tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

Dengan begitu, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 untuk karyawan swasta bisa saja libur, bisa juga tetap masuk kerja, tergantung keputusan internal perusahaan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Berbeda dengan sektor swasta, pegawai negeri (ASN/PNS) secara otomatis libur saat cuti bersama tanpa memotong jatah cuti tahunan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

Lebih lanjut, bagi ASN/PNS yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tugas atau jabatan tertentu, akan diberikan tambahan cuti tahunan sebagai kompensasi:

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi poin ketiga Keppres Nomor 2 Tahun 2025).

Jadi, ASN/PNS tetap mendapatkan hak libur saat cuti bersama dan tidak mengalami pengurangan cuti tahunan.

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, berikut adalah tanggal cuti bersama yang tersisa hingga akhir tahun 2025:

Cuti bersama memang ditetapkan oleh pemerintah, namun sifatnya berbeda bagi setiap jenis pekerjaan:

Oleh karena itu, bagi karyawan swasta, sebaiknya konfirmasi ke bagian HRD atau atasan terkait kebijakan internal mengenai cuti bersama 18 Agustus 2025. Jangan sampai salah paham dan mempengaruhi jatah cuti Anda ke depannya.

Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional mendapat tanggapan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan cuti bersama ini bukan hari libur nasional, dan bersifat opsional, terutama bagi perusahaan di sektor swasta.

Menurut Shinta, kebijakan pemerintah tersebut adalah bentuk dukungan agar masyarakat bisa merayakan Hari Kemerdekaan dengan lebih leluasa. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan konsumsi dalam negeri dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata. Meski demikian, dia mengingatkan, keputusan untuk meliburkan karyawan tetap berada di tangan masing-masing perusahaan, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional mereka.

“Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi,” tutur Shinta kepada infocom, Jumat (8/8/2025).

Apakah Karyawan Swasta Libur Saat Cuti Bersama?

Ringkasan Aturan untuk Karyawan Swasta:

Aturan Cuti Bersama untuk ASN/PNS di Tahun 2025

Daftar Sisa Cuti Bersama Resmi Tahun 2025

Cuti Bersama 2025 Bukan Libur Wajib Bagi Semua

Respons Apindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *