Cirebon Sepekan: Sesal Dokter Puskesmas Usai Lecehkan Teman Kerja

Posted on

Beragam peristiwa terjadi di wilayah Cirebon dalam sepekan dari mulai dokter puskesmas cabul ditampilkan ke publik, pria simpan puluhan paket sabu di asbes rumah, hingga ribuan knalpot brong di wilayah Cirebon Timur disita polisi.

Berikut rangkuman Cirebon sepekan yang dihimpun infoJabar:

TW, seorang dokter yang bertugas di salah satu puskesmas di Cirebon mengaku menyesal telah melakukan pelecehan seksual, terhadap tenaga kesehatan di lingkungan kerjanya.

Dokter berusia 46 tahun itu akhirnya ditampilkan secara langsung ke hadapan publik dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, Rabu 2 Juli 2025.

Saat ditanya awak media, TW hanya dapat menundukkan kepala. Ia mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya jujur khilaf dan menyesal,” ucapnya singkat.

TW diketahui merupakan ayah dari dua orang anak dan seorang istri, dan kini TW mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, tindakan tak senonoh tersebut terjadi di Puskesmas Pembantu (Pustu) wilayah Gembongan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Awalnya, tersangka TW datang ke pustu bersama seorang saksi berinisial R, yang merupakan rekan kerja korban. Setibanya di lokasi, TW langsung masuk ke ruang pemeriksaan tempat korban bertugas. Saat itu, saksi R menunggu di ruang tunggu.

Di ruangan tersebut TW duduk berdekatan dengan korban dan memulai melancarkan aksinya dengan menyentuh tubuh korban sembari menggelitiki dengan alasan bercanda. Tak lama setelah itu, TW menyuruh saksi R membeli bakso menggunakan motor milik korban, sehingga ruangan hanya menyisakan dirinya dan korban. Momen tersebut kembali dimanfaatkan TW untuk melakukan pelecehan lanjutan.

“Dia menyentuhkan jari ke pergelangan tangan korban, menggelitik pinggang korban, dan memaksa korban membuka masker dengan dalih ingin melihat wajah karena membicarakan sinus,” tambahnya.

Tersangka bahkan sempat mengatakan bahwa korban terlihat lebih cantik tanpa masker, lalu secara fisik mendekat dan menempelkan tubuhnya ke tubuh korban.

Puncaknya, TW saat itu berpura-pura pamit meninggalkan pustu. Saat korban masuk kembali ke ruang pemeriksaan, TW yang ternyata belum pergi, mendadak melakukan pelecehan terhadap korban.

Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang dihadapi TW cukup berat, karena pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori kekerasan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan dan situasi yang menciptakan kerentanan pada korban.

TBN, warga asal Kecamatan Kedawung, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berumur 32 tahun ini tak berkutik saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Cirebon di salah satu ruas jalan Kota Cirebon.

TBN ditangkap karena diketahui tengah membawa beberapa paket sabu. Selain dari tangan pelaku, Polisi juga menemukan puluhan paket sabu lain yang disembunyikan di sela-sela asbes rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi mengatakan penangkapan terhadap TBN dilakukan di bilangan Jalan Ampera, Kota Cirebon, belum lama ini. Saat ditangkap, ditemukan tiga paket sabu yang dibawa oleh pelaku.

Usai menemukan sabu dari tangan pelaku, Polisi juga melakukan penggeledahan ke kediaman TBN. Hasilnya, petugas berhasil menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sela-sela asbes rumahnya.

“Kami lanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka. Di sana ditemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sela-sela asbes,” kata Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, Jumat, 4 Juli 2025.

Otong mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 paket sabu dengan berat bruto 21,81 gram. Selain itu, satu unit timbangan digital, serta perlengkapan lainnya juga ikut disita.

Menurutnya, TBN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman bui. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap TBN ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.

Berangkat adanya laporan tersebut, polisi lalu bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Knalpot brong masih menjadi masalah pelanggaran lalu lintas di Jawa Barat salah satunya di Kabupaten Cirebon. Dalam penertiban dan penindakan hukum di wilayah Cirebon, polisi sita ribuan knalpot. Pihak kepolisian mencatat terdapat tiga kecamatan di Kabupaten Cirebon sebagai pengguna knalpot bising tertinggi di wilayah pantura ini.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, knalpot-knalpot tersebut disita dari hasil penindakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2025. “Hari ini kami musnahkan sebanyak 2.449 buah knalpot bising. Ini merupakan hasil dari operasi penertiban sejak awal tahun. Rinciannya, 202 unit disita oleh Satlantas, sementara 2.247 lainnya berasal dari penindakan di 27 Polsek,” kata Sumarni, Jumat, 4 Juli 2025.

Sumarni mengungkapkan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis masih didominasi oleh pengendara usia muda yang kurang menyadari dampak sosial dan hukum dari perbuatannya. Suara bising yang dihasilkan seringkali memicu keresahan warga hingga menimbulkan konflik di lingkungan tempat tinggal.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan lalu lintas, tapi juga menyangkut kenyamanan masyarakat. Banyak warga yang merasa terganggu dan melapor kepada kami. Maka dari itu, kami tidak bisa tinggal diam,” ungkapnya.

Hingga saat ini, penindakan masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan menyita knalpot yang melanggar aturan. Namun, ke depan, tindakan tegas seperti penilangan akan diberlakukan bagi pelanggar yang mengulangi kesalahan serupa.

“Langkah awal memang kami prioritaskan pada edukasi dan penyitaan. Tapi jika pengendara masih membandel, penilangan akan kami terapkan sebagai efek jera,” tuturnya.

Menurut Sumarni, wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi tercatat di Cirebon timur terdiri dari Kecamatan Waled, Pabuaran, dan Losari. Ia pun memberikan apresiasi kepada para personel yang aktif dalam melakukan penertiban dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban berlalu lintas.

Sumarni juga menurutkan rencana kreatif untuk memanfaatkan sebagian knalpot hasil sitaan. “Kami berencana menjadikan sebagian knalpot ini sebagai tugu edukasi. Ini bisa menjadi simbol kampanye keselamatan berlalu lintas sekaligus pengingat bagi masyarakat bahwa disiplin di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

“Polresta Cirebon berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat dan kenyamanan lingkungan dapat terus terjaga,” pungkasnya.

Dokter Puskesmas di Cirebon Menyesal Usai Lakukan Pelecehan

Asbes Rumah Jadi Tempat Sembunyikan Sabu

Knalpot Brong di Cirebon Disita Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *