Cirebon Raya Sepekan: Musik Bikin Murka Berujung Hilangkan Nyawa Tetangga

Posted on

Beragam peristiwa terjadi di wilayah Cirebon dan sekitarnya, mulai dari Satpol PP Cirebon menyita belasan ribu batang rokok ilegal, penyelundupan pakaian bekas di Patimban, hingga pembunuhan warga Indramayu yang dipicu suara musik keras.

Berikut rangkuman Cirebon sepekan:

Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Cirebon berhasil mengungkap kasus baru. Satpol PP Kabupaten Cirebon berhasil menyita sebanyak 19.947 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi intensif selama empat hari terakhir.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengatakan pihaknya terus melakukan razia secara rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal karena merugikan negara dan membahayakan konsumen.

“Dalam empat hari ini kami berhasil menyita 19.947 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. Bahkan, rokok ilegal tersebut ditemukan tersimpan di rumah warga yang dijadikan tempat penyimpanan sementara untuk mengelabui petugas,” ujar Imam Ustadi, Senin (1/12).

Berdasarkan penghitungan resmi, potensi kerugian negara dari temuan tersebut mencapai Rp14.880.462, dengan nilai barang mencapai Rp29.621.295. Jumlah tersebut diperoleh dari penghitungan rata-rata tarif cukai rokok sebesar Rp746 per batang.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum. Peredaran rokok tanpa cukai juga menggerogoti penerimaan negara. Cukai merupakan salah satu sumber pendapatan penting, dan ketika barang ilegal beredar, kerugian negara semakin besar,” tegasnya.

Imam mengungkapkan, rokok ilegal yang masuk ke Kabupaten Cirebon umumnya berasal dari dua daerah penghasil rokok, yakni Jawa Tengah dan Madura. Rokok ilegal tersebut biasanya masuk melalui jalur darat dalam jumlah besar sebelum disebarkan secara eceran ke warung kecil dan kios rokok, terutama di wilayah perbatasan.

“Kami mendeteksi peredaran paling masif berada di kecamatan yang menjadi simpul ekonomi dan memiliki akses jalan strategis,” tambahnya.

Penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang. Pihaknya memanggil pemilik kios yang kedapatan menjual rokok ilegal untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya meneruskan kasus ini ke Bea Cukai untuk proses penyidikan. Jika ditemukan unsur pidana, kasus dapat naik ke ranah hukum.

“Kami tidak segan-segan mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran berat. Sosialisasi telah dilakukan berkali-kali, tetapi masih ada pedagang yang nekat menjual rokok tanpa cukai,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Satpol PP juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi. Sosialisasi ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa, mulai dari pemasangan spanduk, penyuluhan langsung, hingga pelatihan bagi pedagang pasar tradisional.

Menurut Imam, edukasi penting agar masyarakat memahami bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui standar pengawasan yang seharusnya.

“Tujuan kami adalah menciptakan kesadaran bahwa rokok ilegal berbahaya bagi semua pihak. Bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang mengonsumsi produk tanpa standar keamanan,” pungkasnya.

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu pakaian olahraga ilegal tanpa dokumen kepabeanan dalam operasi dini hari di Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, Minggu (30/11). Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar.

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pergerakan barang ilegal yang diangkut truk dari Kapal Motor Penumpang (KMP) rute Pontianak-Patimban. Merespons laporan tersebut, tim Lanal segera melakukan penyisiran dan penyekatan di jalur keluar pelabuhan.

“Informasi yang kami terima sangat spesifik, sehingga tim langsung melakukan penyisiran dan penyekatan di akses keluar Pelabuhan Patimban,” ujar Komandan Lanal Cirebon Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, Selasa (2/12).

Menurut Faisal, operasi dimulai sekitar pukul 04.00 WIB. Tidak lama kemudian, petugas menerima laporan terkait sebuah truk yang dicurigai membawa muatan ilegal. Pada pukul 04.45 WIB, truk berpelat F 8810 HL berhasil dihentikan dan diperiksa.

Di dalam kendaraan tersebut, tim menemukan sekitar 41.280 potong pakaian olahraga tanpa dokumen resmi. “Kendaraan itu langsung kami bawa ke Mako Lanal Cirebon sekitar pukul 06.00 WIB untuk pendalaman,” katanya.

Barang-barang itu terdiri dari berbagai jenis pakaian olahraga seperti celana panjang merek Spacewalk, jogger Reytorrm, jaket anti-UV, hingga jaket olahraga khusus wanita berhijab.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa sopir berinisial KS hanya bertindak sebagai pengangkut. Ia mengaku mendapat pesanan dari seorang pengurus ekspedisi di Pontianak dan diminta mengirimkan pakaian tersebut ke gudang di Kosambi, Tangerang.

Sementara itu, pengurus ekspedisi berinisial GG menyatakan barang tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur tikus lintas batas. Barang sempat diturunkan di kawasan Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, sebelum dikirim menuju Patimban.

Faisal menyebut keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terkait kepabeanan dan keamanan maritim. “Jika dihitung dengan rata-rata harga Rp150 ribu per potong, total nilai barang mencapai sekitar Rp6,1 miliar. Ini jelas merugikan negara dan membahayakan stabilitas keamanan laut,” tegasnya.

Seluruh barang bukti bersama sopir kini diamankan di Mako Lanal Cirebon. Lanal juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menetapkan ancaman pidana 1-10 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Faisal memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama terhadap aktivitas bongkar muat dan potensi masuknya barang ilegal di kawasan kerja Lanal Cirebon. “Penindakan ini menunjukkan komitmen kami mendukung pemerintah dalam memperkuat keamanan laut. Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu,” ujarnya.

Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jumat (21/11). Pelaku berinisial DM (19), sementara korbannya seorang perempuan berusia 52 tahun bernama Suhaemah.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan pelaku dan korban merupakan tetangga dengan jarak rumah yang saling berdekatan.

“Korban dan tersangka merupakan tetangga. Rumah tersangka tepat di depan rumah korban,” kata Fajar dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal yang telah lama dipendam pelaku. Kekesalan itu muncul karena korban kerap memutar musik dengan suara keras.

Rasa kesal tersebut, menurut polisi, terus menumpuk hingga akhirnya memicu emosi pelaku dan berujung pada tindakan pembunuhan.

“Yang bersangkutan memang sudah lama menyimpan dendam, kesal, dan memuncak pada hari tersebut, karena korban sering memutar musik yang keras,” kata Fajar.

Fajar menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mengamati aktivitas korban dari rumahnya yang berada tepat di seberang rumah Suhaemah.

Setelah melihat korban keluar rumah dan memastikan kondisi rumah dalam keadaan sepi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah pisau.

“Tersangka membunuh korban ketika korban kembali ke rumah. Ketika korban masuk, tersangka langsung menusuk korban. Dari hasil visum et repertum dan autopsi, pelaku menusuk korban pada bagian perut sebelah kiri, kemudian dada, hingga kepala korban,” kata Fajar.

Sementara itu, usai melakukan aksinya, lanjut Fajar, pelaku kemudian mencuci dan membuang pisaunya di kamar mandi. “Saat hendak keluar, warga melihat pelaku mencoba kabur melalui jendela,” kata dia.

Berdasarkan temuan itu, pelaku pun akhirnya ditangkap. Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Saat ini terhadap pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucap Fajar.

“Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. Jadi kita kenakan pasal berlapis,” kata Fajar menambahkan.

Belasan Ribu Rokok Ilegal di Cirebon

Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp6,1 Miliar

Musik Keras Picu Pria di Indramayu Dibunuh Tetangganya