Beragam peristiwa terjadi di wilayah Cirebon Raya pekan ini. Dari mulai petugas Damkar meradang setelah disebut makan gaji buta saat memadamkan kebakaran, lalu tawuran di Kota Cirebon menelan 1 korban jiwa dan 6 orang sindikat curanmor asal Indramayu berhasil ditangkap Polres Majalengka.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Berikut rangkuman Cirebon Raya Sepekan:
Ketegangan antara petugas Damkar dan warga terjadi di Cirebon, Senin (18/8).
Saat proses pemadaman berlangsung, seorang warga terlihat terlibat adu mulut dengan petugas damkar. Ketegangan tersebut viral setelah video yang merekam kejadian itu beredar luas di media sosial.
Dalam salah satu potongan video, tampak seorang pria memarahi petugas yang tengah berupaya memadamkan api. Pria tersebut terdengar menanyakan jumlah mobil damkar yang dikerahkan ke lokasi.
“Unitnya ada berapa saya tanya,” ucap pria itu dengan nada tinggi.
Pada potongan video lain, terlihat Kasi Kesiapsiagaan, Operasi, dan Penyelamatan Kebakaran DPKP Kota Cirebon Nurjaman, terpancing emosi setelah diduga mendengar ucapan yang menyebut damkar makan gaji buta.
“Kalian makan gaji buta tidak? Hey damkar, kalian makan gaji buta?” teriak Nurjaman dengan nada marah.
“Siap, tidak,” jawab para petugas damkar yang ada di lokasi dengan nada tegas.
Di hadapan pria yang sebelumnya marah-marah, Nurjaman lalu menunjukkan rasa tidak terimanya. Ia tampak tersulut emosi setelah mendengar ucapan yang menyinggung petugas damkar disebut makan gaji buta.
“Jangan sembarangan ngomong makan gaji buta. Alasan kamu ngomong gaji buta dari mana, saya mau tau,” kata Nurjaman.
Mendengar hal itu, pria itu lalu meminta maaf kepada Nurjaman. “Saya minta maaf,” ucap dia.
Saat dikonfirmasi, Nurjaman menjelaskan, kronologi keributan tersebut. Ia menyebut, kejadian itu bermula saat sejumlah mobil pemadam sedang mengisi air untuk memadamkan korban api yang membakar sebuah rumah di Jalan Evakuasi.
Namun saat itu, warga tersebut menganggap petugas damkar tidak berbuat apa-apa. Ia lalu marah-marah kepada petugas damkar.
“Mobil tiga-tiganya lagi ngambil air. Tapi dia menganggap kita nggak berbuat apa-apa. Terus dia nanya, ini yang bertanggung jawab siapa, ya saya jawab saya,” kata Nurjaman kepada infoJabar, Selasa (19/8).
Keributan tersebut telah diselesaikan secara damai. Ia meminta agar warga tersebut meminta maaf kepada petugas damkar. “Udah damai. Saya minta dia untuk meminta maaf kepada Damkar,” ucap Nurjaman.
Tawuran antar kelompok terjadi di Jalan Kesunean, Kota Cirebon, Selasa (19/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kejadian ini seorang pemuda berinisial K (21) dinyatakan tewas.
Kanit I Reserse Umum Satreskrim Polres Cirebon Kota, IPDA Gunawan membenarkan, adanya insiden tersebut. “Kejadiannya dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kesunean,” kata Gunawan saat dikonfirmasi.
Peristiwa yang menewaskan seorang pemuda itu merupakan tawuran antar kelompok. Kedua kelompok telah membuat janji untuk melakukan aksi tawuran. “Ini memang tawuran antar kelompok pemuda, mereka sudah janjian,” ujar Gunawan.
Dalam peristiwa itu, ada satu korban meninggal dunia. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Luka bacok ditemukan di beberapa bagian tubuhnya.
“Korban yang baru diketahui ada satu, inisialnya K usia 21 tahun. Korban meninggal dunia diduga akibat terkena senjata tajam,” kata dia.
Pada kamis (21/8), ketiga pelaku berinisial IR (22), JS (20) dan UB (19) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota. Para pelaku mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan tangan diborgol.
“Jumlah total ada sembilan orang. Tiga sudah kita amankan,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Eko menjelaskan kronologi dari peristiwa yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Ia menyebut aksi tawuran itu melibatkan lima kelompok geng. Masing-masing kelompok bergabung menjadi dua kubu berbeda.
Adapun para pelaku yang kini diamankan berasal dari tiga kelompok yang bergabung menjadi satu. Sedangkan korban berasal dari gabungan dua kelompok lainnya.
“Jadi ada lima kelompok yang terlibat. Satu kelompok bergabung menjadi satu, yaitu Geng Enjoy Tengah, Geng Tak Sadar, dan satu geng lagi. Kemudian lawannya terdiri dari dua kelompok yang bergabung menjadi satu, yaitu Geng Purpoy dan Geng Hura-Hara. Korbannya dari Geng Huru-Hara,” kata Eko.
“Jadi ini kelompok pemuda yang sudah janjian dengan kelompok pemuda yang lain,” terang Eko menambahkan.
Halaman Satreskrim Polres Majalengka dipenuhi deretan motor hasil curian. Motor ini dicuri oleh enam pelaku curanmor sindikat Indramayu.
Enam pelaku tersebut berinisial ALG, GNS, P, GR, BS, dan TR. Saat konferensi pers, terlihat enam pelaku tertunduk lesu dengan memakai pakaian oren bertuliskan tahanan Polres Majalengka.
Untuk tersangka P, GR, dan BS ditangkap polisi di Indramayu pada Sabtu (26/7). Setelah dilakukan pengembangan, dua hari kemudian, yakni pada Senin (28/7, polisi juga menangkap T R, ALG, dan GNS. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto memaparkan para pelaku merupakan sindikat asal Indramayu yang melakukan aksi kejahatannya di Majalengka.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan mengetahui identitas pelaku dan kami berhasil amankan di Kabupaten Indramayu. Mereka melakukan pencurian karena memang spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua. Untuk motifnya memang mata pencahariannya,” tutur Udiyanto. Jumat (22/8).
Pelaku beraksi di dua kosan yang berbeda dan mencuri lima motor. Tersangka ALG, dan G NS mencuri satu unit sepeda motor pada hari Selasa, 15 Juli 2025, di kosan yang beralamat di Blok Dua RT 001 RW 002 Desa Rancaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Sedangkan untuk tersangka P, GR, BS, dan TR melakukan aksi pencurian pada hari Kamis, 17 Juli 2025. Keempat tersangka tersebut langsung mencuri 4 sepeda motor yang ada di kosan GNR milik Ika di Dusun Pahing, RT 002 RW 002, Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Aksi pencurian motor tersebut pelaku lakukan dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan astag atau kunci leter T.
Udiyanto mengungkapkan, pelaku menyasar tempat seperti kosan karena dianggap lebih mudah dan banyak sasaran. Pencurian motor tersebut pelaku lakukan pada malam hari dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan astag atau kunci leter T.
“Alasan kenapa modus dari Indramayu itu mereka rombongan 5 motor. Menyasar kos-kosan itu karena lebih mudah dan banyak sasaran,” ungkap Udiyanto.
Polres Majalengka juga mengamankan barang bukti yang dilakukan pelaku seperti 7 unit sepeda motor dengan 6 motor tanpa plat dengan nomor rangka dan nomor mesin telah dirusak. 4 buah kunci tempel, 1 buah kunci leter T, 4 buah STNK, 1 lembar BPKB dan 1 buah kunci sepeda motor. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Disebut Makan Gaji Buta, Damkar Cirebon Meradang!
Nyawa Pemuda Melayang Usai Tawuran di Cirebon
Sindikat Curanmor Asal Indramayu Dicokok Polisi Majalengka
Halaman Satreskrim Polres Majalengka dipenuhi deretan motor hasil curian. Motor ini dicuri oleh enam pelaku curanmor sindikat Indramayu.
Enam pelaku tersebut berinisial ALG, GNS, P, GR, BS, dan TR. Saat konferensi pers, terlihat enam pelaku tertunduk lesu dengan memakai pakaian oren bertuliskan tahanan Polres Majalengka.
Untuk tersangka P, GR, dan BS ditangkap polisi di Indramayu pada Sabtu (26/7). Setelah dilakukan pengembangan, dua hari kemudian, yakni pada Senin (28/7, polisi juga menangkap T R, ALG, dan GNS. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto memaparkan para pelaku merupakan sindikat asal Indramayu yang melakukan aksi kejahatannya di Majalengka.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan mengetahui identitas pelaku dan kami berhasil amankan di Kabupaten Indramayu. Mereka melakukan pencurian karena memang spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua. Untuk motifnya memang mata pencahariannya,” tutur Udiyanto. Jumat (22/8).
Pelaku beraksi di dua kosan yang berbeda dan mencuri lima motor. Tersangka ALG, dan G NS mencuri satu unit sepeda motor pada hari Selasa, 15 Juli 2025, di kosan yang beralamat di Blok Dua RT 001 RW 002 Desa Rancaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Sedangkan untuk tersangka P, GR, BS, dan TR melakukan aksi pencurian pada hari Kamis, 17 Juli 2025. Keempat tersangka tersebut langsung mencuri 4 sepeda motor yang ada di kosan GNR milik Ika di Dusun Pahing, RT 002 RW 002, Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Aksi pencurian motor tersebut pelaku lakukan dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan astag atau kunci leter T.
Udiyanto mengungkapkan, pelaku menyasar tempat seperti kosan karena dianggap lebih mudah dan banyak sasaran. Pencurian motor tersebut pelaku lakukan pada malam hari dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan astag atau kunci leter T.
“Alasan kenapa modus dari Indramayu itu mereka rombongan 5 motor. Menyasar kos-kosan itu karena lebih mudah dan banyak sasaran,” ungkap Udiyanto.
Polres Majalengka juga mengamankan barang bukti yang dilakukan pelaku seperti 7 unit sepeda motor dengan 6 motor tanpa plat dengan nomor rangka dan nomor mesin telah dirusak. 4 buah kunci tempel, 1 buah kunci leter T, 4 buah STNK, 1 lembar BPKB dan 1 buah kunci sepeda motor. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.