Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini resmi bercerai dengan Atalia Praratya. Rumah tangga keduanya telah diputus setelah gugatan cerai yang diajukan Atalia dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu (7/1) kemarin.
Di balik gugatan cerai yang ia layangkan, Atalia sudah memutuskan langkah ini setelah dipertimbangkan secara matang. Setelah 29 tahun membina rumah tangga, Atalia menyadari hubungannya dengan Ridwan Kamil tak bisa lagi diteruskan.
Pada petikan salinan putusan perceraian keduanya, Atalia mengaku sudah tidak merasakan kebahagiaan lagi sejak bulan Juni 2025.
“Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Penggugat (Atalia Praratya) setelah berumah tangga dengan Tergugat (Ridwan Kamil) hanya berlangsung sampai Juni 2025, ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus sejak bulan Juni 2025…,” demikian bunyi kutipan materi gugatan Atalia sebagaimana dilihat infoJabar.
Atalia membeberkan bahwa Ridwan Kamil telah terus-menerus mencederai kepercayaannya yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Puncaknya, Atalia memutuskan pisah rumah.
“Bahwa pada bulan September 2025 Penggugat telah ditalak 1 (raj’i) oleh Tergugat secara lisan dan tulisan. Sehingga sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri…,” demikian bunyi kutipan materi gugatan itu.
Kedua belah pihak sempat memusyawarahkan permasalahan ini dengan keluarga besar. Namun, usaha tersebut menemui kebuntuan.
“Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan di atas sudah sangat sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga kembali yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian.”
Setelah keduanya resmi bercerai, Ridwan Kamil wajib membayar nafkah secara rutin. Mantan Gubernur Jabar itu bersedia menafkahi putri bungsunya, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, sebesar Rp 20 juta per bulan.
“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Selain nafkah anak, Ridwan Kamil juga memberikan tanda mata kepada mantan istrinya. “Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan,” imbuh putusan itu.
Selain itu, Hakim PA Bandung turut menetapkan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra. Meski Atalia memohon hak asuh, hakim menetapkan hak asuh didasarkan pada pilihan Zahra, yang telah dianggap dewasa secara hukum.
Zahra memilih untuk tinggal bersama ibunya, Atalia. Saat ini, Zahra diketahui tengah menempuh pendidikan perkuliahan di Inggris.
Selain Zahra, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya juga mengasuh seorang anak angkat bernama Arkana Aidan Misbach sejak 2020. Namun, putusan PA Bandung tidak menyinggung nasib Arkana dalam perkara tersebut. Kuasa hukum keduanya pun memberikan penjelasan terkait hak asuh Arkana pascaperceraian.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi menyebut hak asuh Arkana jatuh ke tangan Ridwan Kamil. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam persidangan.
“(Hak asuh Arkana) ke Pak RK. Kesepakatannya begitu,” ujar Wenda singkat saat dihubungi infoJabar via pesan WhatsApp.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Sementara itu, pengacara Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa putusan cerai tersebut memang hanya mengatur hak asuh anak kandung.
“Sebenarnya berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn (Eril) dan Camillia Azzahra (Zahra). Dalam putusan, Zahra karena sudah dewasa memilih ikut Ibu Atalia,” kata Debi.
Mengenai Arkana, Debi menjelaskan bahwa statusnya adalah anak negara. Ridwan Kamil dan Atalia hanya memiliki izin asuh (foster care), bukan hak adopsi secara hukum perdata dalam putusan cerai.
“Jadi Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh. Hanya saja, sistem pengasuhannya dilakukan secara bersama-sama. Terkait teknis pembagian waktunya akan diatur, berapa hari bersama Ridwan Kamil dan berapa hari bersama Atalia,” pungkasnya.
Kedua belah pihak sempat memusyawarahkan permasalahan ini dengan keluarga besar. Namun, usaha tersebut menemui kebuntuan.
“Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan di atas sudah sangat sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga kembali yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian.”
Setelah keduanya resmi bercerai, Ridwan Kamil wajib membayar nafkah secara rutin. Mantan Gubernur Jabar itu bersedia menafkahi putri bungsunya, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, sebesar Rp 20 juta per bulan.
“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Selain nafkah anak, Ridwan Kamil juga memberikan tanda mata kepada mantan istrinya. “Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan,” imbuh putusan itu.
Selain itu, Hakim PA Bandung turut menetapkan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra. Meski Atalia memohon hak asuh, hakim menetapkan hak asuh didasarkan pada pilihan Zahra, yang telah dianggap dewasa secara hukum.
Zahra memilih untuk tinggal bersama ibunya, Atalia. Saat ini, Zahra diketahui tengah menempuh pendidikan perkuliahan di Inggris.
Selain Zahra, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya juga mengasuh seorang anak angkat bernama Arkana Aidan Misbach sejak 2020. Namun, putusan PA Bandung tidak menyinggung nasib Arkana dalam perkara tersebut. Kuasa hukum keduanya pun memberikan penjelasan terkait hak asuh Arkana pascaperceraian.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi menyebut hak asuh Arkana jatuh ke tangan Ridwan Kamil. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam persidangan.
“(Hak asuh Arkana) ke Pak RK. Kesepakatannya begitu,” ujar Wenda singkat saat dihubungi infoJabar via pesan WhatsApp.
Sementara itu, pengacara Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa putusan cerai tersebut memang hanya mengatur hak asuh anak kandung.
“Sebenarnya berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn (Eril) dan Camillia Azzahra (Zahra). Dalam putusan, Zahra karena sudah dewasa memilih ikut Ibu Atalia,” kata Debi.
Mengenai Arkana, Debi menjelaskan bahwa statusnya adalah anak negara. Ridwan Kamil dan Atalia hanya memiliki izin asuh (foster care), bukan hak adopsi secara hukum perdata dalam putusan cerai.
“Jadi Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh. Hanya saja, sistem pengasuhannya dilakukan secara bersama-sama. Terkait teknis pembagian waktunya akan diatur, berapa hari bersama Ridwan Kamil dan berapa hari bersama Atalia,” pungkasnya.







