Cerita Memilukan yang Buka Tabir Pencabulan Anak di Cianjur baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Cianjur

Orang tua mana yang merasa tidak hancur hatinya. Saat mendengar cerita dari sang anak, buah hatinya itu ternyata sudah menjadi korban pencabulan yang dilakukan seseorang yang begitu bejat.

Cerita patah hati ini sedang terjadi di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkapkan, ada 10 anak yang sudah menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pemuda berinisial MRR yang masih berusia 15 tahun.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Ironisnya, pelaku menyasar korban yang berusia sekitar 6-10 tahun. Si pelaku sendiri tercatat masih berstatus sebagai pelajar yang duduk di bangku SMP, dan bertetangga satu kampung dengan korban.

Kasus pencabulan ini bisa terbongkar setelah salah seorang korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya ketika hendak buang air besar. Tak ayal, kondisi ini memunculkan kecurigaan sehingga membuat kasus ini bisa ketahuan.

“Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan, orang tua korban melapor ke polisi. Usai penyelidikan, anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut langsung kami amankan,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, Kamis (29/1/2026).

Yang lebih memilukan, kasus pencabulan ini ternyata sudah terjadi sejak enam bulan yang lalu. Beberapa korban ada yang dilecehkan lebih dari satu kali, dengan modus diajak pelaku melatih burung merpati.

Di saat itu lah, pelaku melancarkan aksinya. Bahkan, korban diancam lewat tindakan kekerasan jika tidak mau menuruti napsu bejatnya.

“Dari penyelidikan sementara, aksi ini dilakukan sejak pertengahan 2025. Ada satu korban yang disodomi hingga tujuh kali dalam periode tersebut,” tuturnya.

“ABH ini memiliki burung merpati, begitu juga dengan para korban. Korban dijanjikan burungnya akan dilatih asal mau menuruti kemauan pelaku. Jika menolak, pelaku mengancam akan menampar mereka,” jelasnya menambahkan.

Polisi masih belum berhenti mendalami kasus ini. Posko pengaduan pun dibuka untuk menghimpun korban sodomi dan pencabulan di sana. “Kemungkinan masih ada korban lainnya, namun masih kami dalami,” kata dia.

Alexander mengatakan, Polres Cianjur membuka posko laporan agar para orangtua yang anaknya juga turut menjadi korban dapat melapor. Selain itu, polisi juga akan memberikan pendampingan dan pemulihan mental bagi para korban.

“Tentu kondisi mental dan psikologis korban juga harus diperhatikan. Kami akan memberikan pendampingan hingga pengobatan agar masa depan anak-anak ini tetap baik pasca kejadian,” tutup Alexander.

Tersangka dijerat Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 atau Pasal 473 KUHP. Dia diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.