Seorang pria inisial KA (45) nekat menghabisi nyawa seorang petani inisial EK (47) di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Aksi tersebut dipicu lantaran korban diduga berselingkuh dengan istri pelaku.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Kamis (22/5) lalu. Korban ditusuk menggunakan sebilah pisau.
Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Nuron mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari cemburunya pelaku terhadap korban. Pasalnya korban diduga memiliki kedekatan dengan istri pelaku.
“Pelaku berinisial KA merasa istrinya berselingkuh dengan korban,” ujar Asep kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (29/5/2025).
Asep mengungkapkan pelaku mencurigai istrinya memiliki hubungan dengan korban sejak Agustus 2024 lalu. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari pelaku saat pemeriksaan.
“Pelaku menemukan kecurigaan berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya,” katanya.
Setelah itu pelaku kerap mempertanyakan kepada istrinya terkait hubungan dengan korban. Namun pelaku kerap tidak mendapatkan jawaban yang utuh terkait hubungan tersebut.
“Puncaknya itu Kamis 22 Mei 2025, pelaku meminta korban mengakui perselingkuhan itu. Tapi korban tidak mau mengakui serta tidak meminta maaf,” jelasnya.
Pelaku pun naik pitam. Dia kemudian mendatangi korban dan langsung menikam dengan pisau.
“Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah punggung sebelah kiri, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ucapnya.
Setelah peristiwa tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Disaat bersamaan, warga sekitar langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciwidey.
“Dalam waktu 4 jam sejak kejadian, pelaku KA berhasil diamankan di daerah Pasirjambu, Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Pelaku KA saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan KA dalam melancarkan pembunuhan.
“Kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku kami kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider pasal 353 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.